Pencurian di Solok
Rampas HP Anak SD, Pria di Solok Ditangkap Polisi di Jambi setelah 10 Bulan Buron
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang makan malam di kontrakan tersebut,” ujar Oon, Selasa (21/10/2025).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SEP (38), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun.
Pelaku melakukan aksinya di Jalan Talao, Kelurahan Sinapa, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada akhir tahun 2024, yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dimana, pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di belakang sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Baca juga: Mahyeldi Diam dan Tinggalkan Wartawan Saat Ditanya Soal Putranya Jadi Ketua PSI Sumbar
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang makan malam di kontrakan tersebut,” ujar Oon, Selasa (21/10/2025).
Iptu Oon menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Korban bernama Ratu Sri Salsabila (10), pelajar kelas 3 di salah satu sekolah dasar di Kota Solok, saat itu sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya sambil bermain handphone," katanya.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merebut handphone dari tangan korban.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Padang Sumbar, BMKG Catat pada Kedalaman 23 KM
 
Korban sempat mempertahankan barang miliknya, namun karena tenaga pelaku lebih kuat, handphone tersebut berhasil dirampas.
"Setelah itu, pelaku berlari keluar dari halaman rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di pinggir jalan," imbuh Oon.
Akibat kejadian itu, korban mengalami gemetar dan ketakutan. Paman korban kemudian melapor ke Polres Solok Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penuturan Oon, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan rangkaian penyelidikan, penyidik Unit I Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menemukan handphone milik korban dari tangan seorang saksi yang mengaku telah membeli barang tersebut dari seseorang.
Baca juga: Cuaca Mentawai Rabu 22 Oktober 2025, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
Dari hasil keterangan itulah penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku hingga ke wilayah Jambi.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jambi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuh Oon.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)
Pencurian HP
Sumatera Barat
Polres Solok Kota
Iptu Oon Kurnia Ilahi
Kota Solok
Kecamatan Lubuk Sikarah
| Terekam CCTV, Pria Bersarung Curi Kotak Amal di Masjid Raya Talang Solok Siang Bolong |   | 
|---|
| DPO Kasus Pencurian Mobil Tabrak Pohon saat Kabur, Dua Pelaku Diringkus di Solok |   | 
|---|
| Alat Monitoring Gunung Talang Sering Dicuri, Kapolsek Lembang Jaya Duga Pelaku Orang yang Sama |   | 
|---|
| Digondol Maling, Sejumlah Alat Monitoring Gunung Talang Solok Sumbar Hilang |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.