Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Sekolah Beri Dispensasi dan Dukungan pada Zahira, Anak WNA yang Ibunya Didetensi Imigrasi Agam

Pertimbangan pihak sekolah memberikan dispensasi lantaran Zahira diminta mengurus masalah ibunya terlebih dahulu.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN- Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Mubrita, bersama dengan Zahira saat memberikan keterangan, Senin (6/10/2025) sore. Para guru terus mensupport Zahira dan memberikan dispensasi. 

Berdasarkan keterangan Zahira saat ditemui Tribunpadang.com di kediaman atasan Ibunya di Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota bahwa ia sudah cuti sejak Jumat (26/9/2025) lalu.

"Zahira sudah cuti selama 10 hari dan pihak sekolah juga mengizinkan," katanya.

Ia mengaku, saat sekarang sekolah sedang menyelenggarakan ujian mid semester.

"Pihak sekolah memberikan izin untuk memperjuangkan mama Zahira, nanti ujiannya susulan saja," bebernya.

Kata Zahira, ia akan masuk sekolah pada Selasa (7/10/2025) esok hari agar ia tidak terlambat saat pengiputan nilai.

"Rencananya besok masuk sekolah, soalnya hari Sabtu akan menerima lapor. Jadi, secepatnya akan sekolah untuk ujian susulan," tambahnya.

TAK ADA SOLUSI NUR AMIRA TIDAK DIDEPORTASI

STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi.
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Zahira, anak Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam mengatakan tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, Senin (6/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zahira saat ditemui di kediaman atasan Nur Amira di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025).

Kata Zahira, Anggota Komisi XIII DPR RI meminta dirinya untuk mengikuti proses dari Imigrasi Agam.

Baca juga: Temui Warga Terdampak Angin Kencang di Kota Solok, Andre Rosiade Berikan Bantuan Rp100 Juta

"Kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq untuk mengikuti proses dari Imigasi. Mama kamu akan dideportasi dan diproses," ucap Zahira menirukan Shadiq berbicara.

Mendengar jawaban tersebut, Zahira mengaku meminta jaminan kepada Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.

"Zahira tetap diminta mengikuti proses dari Imigrasi," ucapnya.

Ia menyebut tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kasus yang menimpa ibunya saat ink.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Padang Selasa 7 Oktober 2025: Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang di Bungus

"Sepertinya tidak ada solusi dari jalan yang telah terjadi saat ini," tambahnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved