Keracunan MBG di Agam

12 Korban Keracunan Massal MBG di Agam Masih Dirawat di RSUD Lubuk Basung

“Pasien yang masih menjalani perawatan sampai pagi ini (Jumat), masih mengalami mual. Jadi belum kami izinkan pulang untuk proses observasi,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KERACUNAN MBG- Kepala Bidang Sarana (KTU) RSUD Lubuk Basung, Arno. Ia mengatakan, jumlah pasien yang masih menjalani perawatan ini, merupakan pasien keracunan massal dari Rabu, tanggal 1 Oktober. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Sebanyak 12 korban keracunan massal diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (3/10/2025).

Kepala Bidang Sarana (KTU) RSUD Lubuk Basung, Arno, mengatakan, jumlah pasien yang masih menjalani perawatan ini, merupakan pasien keracunan massal dari Rabu, tanggal 1 Oktober.

Ia menyebut 12 pasien yang masih menjalani perawatan, sejak hari Rabu terus menunjukan perbaikan secara bertahap.

“Pasien yang masih menjalani perawatan sampai pagi ini (Jumat), masih mengalami mual. Jadi belum kami izinkan pulang untuk proses observasi,” ujarnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Padang Oktober 2025: KM Sabuk Nusantara 37, KM Sabuk Nusantara 68, KMP Ambu Ambu

Menurutnya nanti siang kondisi para pasien akan kembali dicek oleh petugas medis, hasilnya akan menjadi rujukan apakah pasien boleh pulang atau tidak.

Ia berharap para pasien yang masih dirawat bisa pulang hari ini dan menjalani istirahat di rumah agar bisa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Arno merinci, sejak Rabu (1/10/2025) hingga Kamis (2/10/2025) total 47 pasien keracunan massal yang menjalani perawatan di RSUD Lubuk Basung.

Pasien terakhir yang ditangani pihaknya akibat masalah keracunan massal masuk pukul 11.00 WIB, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Lahan Pertanian di Salimpek Solok Rusak Akibat Saluran Irigasi Meluap, Tanaman Kentang Mati Terendam

“Dari total 46 pasien sejak hari pertama, 26 pasien dinyatakan sehat. Sisa 20 pasien kemarin (kamis) 8 pasien juga sudah diizinkan pulang. Sisa 12 pasien lagi yang menjalani perawatan di ruang rawat inap,” ujarnya.

SPPG YPKA Tunggu Hasil Lab BPOM

KERACUNAN MBG DI AGAM: Ketua SPPG Aulia Korimah
KERACUNAN MBG DI AGAM: Ketua SPPG Aulia Korimah (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Peduli Karakter Anak (YPKA) di Nagari Kampung Tengah, Lubuk Basung, Agam, Sumbar, belum bisa pastikan keracunan masal akibat menu nasi goreng dari pihaknya.

Ketua SPPG Aulia Korimah, mengatakan, penyebab keracunan masal akibat menyantap menu dari dapurnya itu masih bersifat dugaan.

“Untuk memastikan itu, tentu kami harus menunggu hasil pemeriksaan labor dulu,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 40 Kurikulum Merdeka: Struktur Berita

Pemeriksaan labor tersebut menurutnya sudah dilakukan di BPOM Padang, melalui sampel makanan pada menu tersebut.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan tetap bertanggung jawab pada seluruh korban hingga sembuh.

“Tapi untuk memastikan penyebab keracunannya akibat mengkonsumsi menu MBG kami tetap menunggu hasil labor,” ujarnya.

Kori menyebut menu yang diberikan pihaknya pada hari keracunan masal terjadi (Rabu) adalah nasi goreng dengan telur dadar dan tahu goreng. Serta lalapan yaitu selada dan tomat.

Masyarakat Bisa Lapor Jika Temukan Masalah di Dapur SPPG

KERACUNAN MBG AGAM: Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, saat diwawancarai setelah Rapat Koordinasi pelaksanaan MBG di Sumbar, Kamis (2/10/2025). KPPG menyebut bahwa kemungkinan kelalaian prosedur menjadi penyebab keracunan di Kabupaten Agam.
KERACUNAN MBG AGAM: Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, saat diwawancarai setelah Rapat Koordinasi pelaksanaan MBG di Sumbar, Kamis (2/10/2025). KPPG menyebut bahwa kemungkinan kelalaian prosedur menjadi penyebab keracunan di Kabupaten Agam. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru untuk wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar, Syartiwidya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengaduan resmi jika menemukan permasalahan di dapur SPPG (Sentra Pemenuhan Pangan Gizi) yang dikelola oleh BGN.

Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi di Sumatera Barat, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut, setiap laporan dari masyarakat akan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Banyak sekali masukan, masalah, dan kritikan yang kami terima. Semua kami catat. Mana yang bisa kami jawab langsung, kami jawab. Jika itu di luar kewenangan saya, akan diteruskan ke pimpinan,” kata Syartiwidya.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tidak bisa langsung memberhentikan dapur SPPG yang bermasalah. Namun, Pemda dapat melaporkan ke KPPG atau melalui link pengaduan resmi yang sudah disiapkan.

“Nanti akan kami tinjau dan teruskan ke deputi terkait. Misalnya ada dapur yang belum memenuhi standar sanitasi, belum punya IPAL, atau strukturnya tidak sesuai juknis, itu bisa dilaporkan. Kalau terbukti, dapur bisa diberhentikan sementara,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama pengawasan ini adalah agar semua dapur yang beroperasi benar-benar berkualitas, aman, dan memenuhi standar.

Ia menambahkan, pengawasan mencakup banyak hal, mulai dari kebersihan dapur, kualitas bahan baku, hingga sertifikat halal dan keahlian chef.

“Kami tidak ingin ada komplain dari masyarakat, misalnya soal bau dari dapur atau air yang tidak layak. Bahkan sekarang syaratnya ditambah, chef juga harus punya sertifikat agar makanan yang disajikan bukan hanya higienis, tapi juga enak,” jelasnya.

Syartiwidya menegaskan, KPPG akan terus mengawasi dan menertibkan dapur SPPG. Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan.

“Silakan masyarakat lapor, baik wartawan, orang tua murid, maupun pihak sekolah. Karena tujuan kita sama, yaitu menghadirkan dapur yang sehat, higienis, dan memenuhi standar gizi untuk anak-anak kita,” pungkasnya.

Pengawasan Dapur

KERACUNAN MBG AGAM - Pasien mendapatkan perawatan diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Agam resmi menghentikan sementara distribusi makanan dari dapur umum setelah 86 orang mengalami keracunan massal.
KERACUNAN MBG AGAM - Pasien mendapatkan perawatan diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Agam resmi menghentikan sementara distribusi makanan dari dapur umum setelah 86 orang mengalami keracunan massal. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi di Sumbar, Kamis (2/10/2025).

Agenda ini membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan terkait pengawasan serta standar kelayakan dapur Standar Pemenuhan Pangan Gizi (SPPG).

Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, menyampaikan bahwa banyak masukan, kritikan, maupun laporan yang diterima pihaknya.

Baca juga: Jelang Timnas Irak Vs Indonesia, IFA Minta Media Lokal tak Membully Tim Singa Mesopotamia

Semua catatan itu menurutnya penting untuk ditindaklanjuti demi perbaikan kualitas pelayanan pemenuhan gizi di daerah.

“Banyak sekali sampai tidak terhitung, tapi saya catat semua ya. Ada masukan, ada masalah, ada kritikan, semua kami terima. Kami akan teruskan ke pimpinan, mana yang bisa kita akomodir, kita akomodir. Mana yang bisa saya jawab langsung, saya jawab langsung. Karena di BGN itu ada tim humasnya, ada tim deputi-deputinya, semua punya kerja masing-masing,” jelasnya.

Syartiwidya menegaskan bahwa KPPG bekerja dengan sistem yang sudah jelas. Setiap persoalan akan diproses sesuai dengan kewenangan.

Misalnya, terkait pemberhentian dapur yang bermasalah, pemerintah daerah dapat melaporkan kasus dan menghentikan sementara operasional, lalu dengan persetujuan BGN akan keluar surat resmi penghentian.

“Untuk saat ini aturannya yang memberhentikan adalah BGN. Tapi pemerintah bisa melaporkan, lalu menghentikan, dan atas persetujuan kita dihentikan. Nanti keluar surat dari deputi pematuhan dan pengawasan,” katanya.

Selain itu, masyarakat maupun media juga diberi akses untuk melaporkan dapur yang dinilai tidak memenuhi syarat. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

“Kalau ada dapur yang belum menerapkan IPAL, bangunannya belum sesuai juknis, jorok atau bagaimana, silakan laporkan. Dari wartawan, dari masyarakat, dari mana saja boleh. Laporan itu nanti akan kami tinjau dan teruskan ke atas. Bisa juga diberhentikan," terangnya.

"Nah, yang memberhentikan adalah deputi distribusi dan penyaluran. Jadi masing-masing bidang punya kewenangan,” sambungnya.

Syartiwidya juga mengingatkan tujuan utama dari seluruh mekanisme pengawasan adalah memastikan dapur-dapur yang beroperasi benar-benar berkualitas.

Mulai dari sertifikat sanitasi lingkungan, pengolahan limbah, kelayakan air, hingga sertifikasi halal dan tenaga masak yang memiliki kompetensi.

Baca juga: Seekor Ular Kagetkan Penghuni Kos di Padang, Petugas Damkar Turun Tangan

“Masalah jangan sampai terjadi. Kita cegah dulu dengan adanya sertifikat, SLHS, IPAL, dan uji air yang bebas bakteri. Semua itu diatur, bahkan terakhir ini ditambah, chef dapur harus punya sertifikat. Artinya makanannya harus enak, higienis, dan sesuai standar,” katanya lagi.

Lebih jauh ia menekankan, program pemenuhan gizi ini masih relatif baru sehingga wajar jika masih dalam tahap perbaikan.

Rapat koordinasi menjadi bagian penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus menyamakan langkah ke depan.

“Upaya-upaya dari BGN dan KPPG adalah untuk mengatasi permasalahan yang banyak di lapangan. Tujuan akhirnya adalah dapur-dapur yang sesuai regulasi dan masyarakat yang menerima makanan dengan gizi layak,” tutup Syartiwidya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved