Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

WNA Nur Amira yang Didetensi di Imigrasi Agam Tak Ingin Dideportasi ke Malaysia karena Sang Anak

Ia beralasan, ada tanggung jawab yang harus ia laksanakan di Indonesia, yaitu sang anak.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KEWARGANEGARAAN- Nur Amira, WNA didetensi di Imigrasi Agam saat dimintai keterangan Tribunpadang.com, Senin (29/9/2025). Nur Amira berharap tidak dideportasi lantaran ada tanggung jawabnya mengurus sang anak di Indonesia. 

Zahira terlihat mengenakan baju berwarna merah dengan jilbab berwarna maroon. Selain itu, terlihat juga pendamping hukum dari LBH Padang datang bersama Zahira.

Baca juga: Polres Kepulauan Mentawai Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan

Ia langsung menuju ke ruangan detensi untuk menemui ibunya. Sementara itu, dua petugas Imigrasi Agam juga datang untuk membuka kunci pintu pagar berwarna biru tersebut.

Ruangan detensi dengan pagar berwarna biru tersebut memiliki dua pintu. Setelah dibuka, Zahira terlihat memasuki ruangan dan langsung berbicara dengan ibunya.

Bos Nur Amira, Fadhila Putri mengatakan kedatangannya bersama Zahira ialah untuk bertemu Nur Amira.

Tidak hanya itu, Fadhilla juga menjelaskan sudah membawa pendamping hukum dari LBH Padang untuk menangani kasus Nur Amira.

"Kedatangan kami untuk membawa pendamping hukum bagi ibu Zahira," ucapnya.

"Saat ini masih menunggu surat kuasa dari pihak imigrasi," tambahnya.

Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memastikan bahwa proses penanganan kasus Nur Amira, warga asal Payakumbuh yang kini berada di ruang detensi Imigrasi Agam, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, usai melakukan pertemuan dengan pihak Imigrasi dan Kanwil Imigrasi Sumbar menindaklanjuti laporan dari Zahira, anak Nur Amira.

“Sejauh ini dari hasil klarifikasi, kami melihat prosedur sudah sesuai ketentuan. Seluruh dokumen seperti paspor, berita acara, hingga bukti deportasi sebelumnya sudah ditunjukkan pihak imigrasi,” kata Adel kepada TribunPadang.com, Sabtu (27/9/2025).

Adel menjelaskan, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan detensi Nur Amira. Namun setelah dipelajari, pihaknya menilai langkah imigrasi sudah berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Petani Lengayang Pessel yang Hilang Ditemukan pada Pencarian Hari Kedua, Operasi SAR Ditutup

“Imigrasi menjelaskan bahwa penempatan di ruang detensi bukan penahanan, melainkan bagian dari prosedur sebelum deportasi. Semua proses administrasi juga sudah dilengkapi,” ujarnya.

Meski begitu, Ombudsman tetap akan memberikan ruang bagi pihak pelapor untuk menyampaikan tanggapan terkait penjelasan imigrasi tersebut.

“Kami akan menyampaikan hasil klarifikasi ini kepada pelapor. Jika ada dokumen baru atau informasi tambahan, tentu akan dipelajari lagi. Tapi sejauh ini, masalahnya sudah cukup terang,” tegasnya.

Adel menambahkan, Ombudsman berkomitmen memastikan hak-hak publik tetap dilindungi, terutama dalam kasus yang menyangkut kewarganegaraan dan hak hidup seseorang. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved