Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
WNA Nur Amira yang Didetensi di Imigrasi Agam Tak Ingin Dideportasi ke Malaysia karena Sang Anak
Ia beralasan, ada tanggung jawab yang harus ia laksanakan di Indonesia, yaitu sang anak.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Zahira terlihat mengenakan baju berwarna merah dengan jilbab berwarna maroon. Selain itu, terlihat juga pendamping hukum dari LBH Padang datang bersama Zahira.
Baca juga: Polres Kepulauan Mentawai Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan
Ia langsung menuju ke ruangan detensi untuk menemui ibunya. Sementara itu, dua petugas Imigrasi Agam juga datang untuk membuka kunci pintu pagar berwarna biru tersebut.
Ruangan detensi dengan pagar berwarna biru tersebut memiliki dua pintu. Setelah dibuka, Zahira terlihat memasuki ruangan dan langsung berbicara dengan ibunya.
Bos Nur Amira, Fadhila Putri mengatakan kedatangannya bersama Zahira ialah untuk bertemu Nur Amira.
Tidak hanya itu, Fadhilla juga menjelaskan sudah membawa pendamping hukum dari LBH Padang untuk menangani kasus Nur Amira.
"Kedatangan kami untuk membawa pendamping hukum bagi ibu Zahira," ucapnya.
"Saat ini masih menunggu surat kuasa dari pihak imigrasi," tambahnya.
Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memastikan bahwa proses penanganan kasus Nur Amira, warga asal Payakumbuh yang kini berada di ruang detensi Imigrasi Agam, telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, usai melakukan pertemuan dengan pihak Imigrasi dan Kanwil Imigrasi Sumbar menindaklanjuti laporan dari Zahira, anak Nur Amira.
“Sejauh ini dari hasil klarifikasi, kami melihat prosedur sudah sesuai ketentuan. Seluruh dokumen seperti paspor, berita acara, hingga bukti deportasi sebelumnya sudah ditunjukkan pihak imigrasi,” kata Adel kepada TribunPadang.com, Sabtu (27/9/2025).
Adel menjelaskan, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan detensi Nur Amira. Namun setelah dipelajari, pihaknya menilai langkah imigrasi sudah berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Petani Lengayang Pessel yang Hilang Ditemukan pada Pencarian Hari Kedua, Operasi SAR Ditutup
“Imigrasi menjelaskan bahwa penempatan di ruang detensi bukan penahanan, melainkan bagian dari prosedur sebelum deportasi. Semua proses administrasi juga sudah dilengkapi,” ujarnya.
Meski begitu, Ombudsman tetap akan memberikan ruang bagi pihak pelapor untuk menyampaikan tanggapan terkait penjelasan imigrasi tersebut.
“Kami akan menyampaikan hasil klarifikasi ini kepada pelapor. Jika ada dokumen baru atau informasi tambahan, tentu akan dipelajari lagi. Tapi sejauh ini, masalahnya sudah cukup terang,” tegasnya.
Adel menambahkan, Ombudsman berkomitmen memastikan hak-hak publik tetap dilindungi, terutama dalam kasus yang menyangkut kewarganegaraan dan hak hidup seseorang. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Kasus Kewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi Agam
Nur Amira
Zahira
Malaysia
Sumatera Barat
Deportasi
Budiman Hadiwasito
Imigrasi Agam Tunggu Surat Perjalanan dari Perwakilan Malaysia di Medan untuk Pulangkan Nur Amira |
![]() |
---|
Momen Zahira Peluk Sang Ibu Seorang WNA Ditahan di Detensi Imigrasi Agam, Bahas Pendamping Hukum |
![]() |
---|
Detik-detik Zahira Bertemu Ibunya Nur Amira Seorang WNA yang Ditahan di Detensi Imigrasi Agam |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Pastikan Tidak Ada Maladministrasi dalam Kasus Nur Amira |
![]() |
---|
Kasus Kewarganegaraan:Zahira Anak WNA di Payakumbuh Minta Presiden Prabowo Hentikan Deportasi Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.