Penemuan Mayat di Batang Anai

Turun dari Rantis Brimob Wanda Pembunuh Berantai Langsung Masuk Dalam Rumahnya di Padangpariaman

Wanda tampak dibawa menggunakan kendaraan taktis milik Brimob Polda Sumbar dan diiringi beberapa kendaraan lainnya

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RahmatPanji
RANTIS- Pelaku pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman, Wanda, langsung dibawa ke dalam rumah setiba di lokasi rekonstruksi, Rabu (3/9/2025) pagi. Wanda tampak dibawa menggunakan kendaraan taktis milik Brimob Polda Sumbar dan diiringi beberapa kendaraan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir. 

Kepala dievakuasi dan dibawa ke lapak tempat penjualan ikan milik masyarakat.

Baca juga: Pasaman Barat Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Sumbar, Cabai Merah Jadi Pemicu

Potongan kepala manusia ini terbungkus kain sarung kotak-kotak berwarna coklat.

Salah satu warga, Leni, mengatakan bahwa potongan tubuh manusia berupa kepala ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di dekat kawasan bibir pantai. Tersapu ombak," kata Leni.

Tersangka Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Pihak kepolisian Polda Sumbar melalui penyidik Polres Padang Pariaman sangkakan pasal pembunuhan berencana pada pelaku pembunuhan berantai Satria Juanda, Selasa (26/8/2025).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta, mengatakan, pasal pembunuhan berencana ini disematkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku pada tiga korban perempuan dalam kurun waktu 1,5 tahun.

“Kasus ini terungkap dari temuan tubuh korban terakhir berinisial SA di aliran sungai Batang Anai,” ujarnya.

Baca juga: 100 Tenaga Alih Daya Jadi Amunisi Baru Dishub Padang, Resmi Aktif 1 September 2025  

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa satria Juawanda alias Wanda telah melakukan pembunuhan terlebih dahulu pada dua korban inisial SOR dan AG.

Kedua korban dibunuh 1,5 tahun silam, dengan motif cemburu antara Wanda dengan SOR yang saat kejadian sedang menjalani hubungan pacaran.

“Sedangkan AG dihabisi oleh pelaku guna menghilangkan jejak perbuatannya pada SOR,” ujar Kapolda.

Jasad keduanya dikubur Wanda dalam sumur tua di rumahnya dengan menimpali sumur tersebut bersama sejumlah material pasir.

Akibat perbuatan tersebut, Wanda terancam hukuman pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved