Kota Padang

DPRD Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp157,48 Miliar

"Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Kota Padang mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENANDATANGANAN PERDA APBD- Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir (kiri, membungkuk), menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026). DPRD resmi menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Padang tahun 2025 mencapai Rp157,48 miliar dan Pemko Padang sukses mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD) Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  • Laporan hasil pembahasan gabungan Pansus DPRD Kota Padang disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye.
  • Mastilizal menyebutkan realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau sebesar 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan laporan gabungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, Senin (15/6/2026).

Laporan hasil pembahasan gabungan Pansus DPRD Kota Padang disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye.

Dalam laporannya, Mastilizal menyebutkan realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau sebesar 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun.

Baca juga: Demo di DPRD Sumbar Berakhir, Mahasiswa Desak Pemerintah Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

RAPAT PARIPURNA —  Sejumlah anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026). Rapat yang sempat molor dari jadwal tersebut akhirnya digelar setelah kehadiran 27 anggota dewan memenuhi ketentuan kuorum.
RAPAT PARIPURNA — Sejumlah anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp3,03 triliun.

"Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Kota Padang mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar," ujarnya.

Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp135,99 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar, sehingga menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp125,22 miliar.

Gabungan Pansus juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp157,48 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp136 miliar.

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor

Raih WTP ke-13 Kalinya

Dalam pembahasannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut menjadi raihan WTP ke-13 bagi Pemerintah Kota Padang, dengan 12 kali diperoleh secara berturut-turut.

Meski demikian, Pansus menilai masih terdapat sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Beberapa temuan yang menjadi catatan antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan, honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan bantuan sosial, penatausahaan aset daerah, hingga sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

"Pansus menilai penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan guna mencegah terulangnya temuan yang sama," kata Mastilizal.

Baca juga: Pemko Padang Panjang Bangun 10 Huntap Korban Banjir Bandang Gunakan Sepablock Semen Padang

Retribusi Daerah Belum Maksimal

Dari sisi pendapatan, DPRD menilai kinerja Pemerintah Kota Padang cukup baik karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu melampaui target hingga 102,99 persen.

Kontributor terbesar PAD berasal dari sektor pajak daerah yang terealisasi sebesar 104,90 persen.

Namun, Pansus menyoroti realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 83,99 persen dari target.

Menurut DPRD, sejumlah sektor seperti persampahan, perizinan tertentu, dan pemanfaatan aset daerah masih belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, target pendapatan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum sepenuhnya didukung basis data potensi yang akurat sehingga masih ditemukan selisih cukup besar antara target dan realisasi.

Serapan Belanja Tinggi, Sejumlah Proyek Masih Terkendala

Di sektor belanja daerah, DPRD menilai tingkat penyerapan anggaran tergolong tinggi dan sebagian besar OPD berhasil menjalankan program sesuai rencana.

Namun demikian, sejumlah kegiatan fisik masih mengalami keterlambatan penyelesaian.

Baca juga: Dinas Pertanian Rilis Harga TBS Sawit Dharmasraya Hari Ini, Tertinggi Rp3.684 per Kg

Beberapa kendala yang ditemukan antara lain keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan regulasi, efisiensi pengadaan barang dan jasa, ketidaksesuaian data penerima program, hingga persoalan teknis di lapangan.

Kondisi tersebut menyebabkan masih terdapat sisa anggaran pada sejumlah OPD.

Pansus juga menyoroti keterlambatan pekerjaan konstruksi, pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas pelayanan publik yang berdampak terhadap efektivitas penyerapan anggaran.

DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi

Dalam laporannya, gabungan Pansus DPRD Padang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang.

Di antaranya memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Kuorum Tercapai Setelah Molor 2 Jam

DPRD juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab tingginya SiLPA dan mempercepat pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun rencana aksi atas seluruh rekomendasi DPRD paling lambat 60 hari setelah Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.

Pemko Padang Siap Tindaklanjuti Catatan DPRD

Menanggapi laporan gabungan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan laporan pertanggungjawaban keuangan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.

"Laporan yang kami sampaikan memberikan gambaran mengenai anggaran dan realisasi keuangan seluruh program, kegiatan, serta aktivitas Pemerintah Kota Padang selama Tahun Anggaran 2025," kata Maigus.

Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Ikuti Sejumlah Agenda, Rapat Paripurna hingga Pawai Obor Tahun Baru Islam

Menurutnya, raihan opini WTP ke-13 merupakan hasil komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mencermati dan menindaklanjuti berbagai catatan, saran, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.

"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, saya instruksikan untuk mencermati dan menindaklanjuti berbagai catatan, saran serta masukan yang disampaikan, baik dalam rapat kerja bersama Pansus maupun pendapat akhir fraksi-fraksi," ujarnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD sepakat menjadikan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved