Jadwal SIM Keliling

Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang 15 April 2025, Cek Syaratnya

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Bapenda Padang
SAMSAT KELILING- Lokasi layanan Samsat Keliling di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang pada Rabu (15/4/2026).
  • SIM Keliling digelar di Simpang Ganting dan Kantor Samsat Kota Padang.
  • Samsat Keliling digelar di Kantor Camat Lubuk Begalung dan Pauh.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2026).

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, untuk layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Padang Pariaman Rabu 15 April 2026 Digelar di Mako Polsek Sungai Sariak

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di halaman kantor Samsat Kota Padang.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Rumah Kayu di Danau Kembar Solok Hangus Terbakar

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kemudian juga digelar di Kantor Camat Pauh. Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.

Kemudian berdasarkan postingan akun resmi Samsat Padang, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan pajak kendaraan umum (plat kuning) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2026.

Untuk kendaraan umum barang diberikan diskon sebanyak 50 persen, dan kendaraan penumpang 70 persen.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved