Pemprov Sumbar

3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP Menanti

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberikan sanksi kepada tiga aparatur sipil negara (ASN)

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
ASN MASUK PERDANA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Barat, Adib Alfikri, saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026), terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran. Berdasarkan catatan yang diterima saat apel berlangsung, terdapat tiga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumbar menemukan tiga ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran.
  • Temuan itu muncul saat apel perdana ASN di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar.
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri memastikan sanksi akan diberlakukan.
  • Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran hingga pemotongan TPP pegawai.
  • Meski hanya tiga orang, Pemprov menegaskan ketidakhadiran tanpa alasan tidak akan ditoleransi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberikan sanksi kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

“Jelas kami akan berikan sanksi. Kami sudah memberlakukan sanksi itu,” ujar Adib.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut telah diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi ASN.

“Sanksi mulai dari teguran lisan hingga berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing. Karena akan kita hitung berdasarkan ketidakhadiran sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.

Baca juga: YBM PLN Payakumbuh Salurkan Rp32 Juta ke TPQ Istiqlal Harau untuk Fasilitas Belajar Al-Qur’an

Sebelumnya, Adib memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang menjadi apel perdana pasca libur Lebaran.

Ia mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar sebenarnya telah mulai masuk kerja sejak Rabu (18/3/2026).

Bahkan, pada hari pertama kerja, unsur pimpinan seperti gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kehadiran pegawai.

Namun, pada apel Senin pertama pasca Lebaran, masih ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Secara umum kehadiran ASN sudah cukup bagus. Tapi masih ada beberapa yang belum hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Baca juga: Pengamen di Padang Meninggal Usai Diamankan Satpol PP, Dinsos Ungkap Kondisi Korban Saat Diserahkan

Berdasarkan laporan yang diterima saat apel, tercatat tiga ASN tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar.

“Bisa jadi mereka belum sempat memberi informasi, mungkin karena sakit atau masih dalam perjalanan,” jelasnya.

Meski demikian, Adib menilai tingkat kehadiran ASN tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara progres, kehadiran ini meningkat di seluruh biro yang ada di sekretariat Pemprov Sumbar,” katanya.

Adib menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Yang tidak hadir tanpa keterangan tentu tidak bisa ditoleransi dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutupnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved