Kota Padang

Sanksi Menanti ASN Pemko Padang yang Bolos Hari Pertama Kerja, TPP Bakal Dipotong Otomatis

“Besaran pemotongan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran disiplin, potongan TPP bisa mencapai maksimal 30 persen,” jelasnya.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
LIBUR LEBARAN- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Mindrofa. Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Ringkasan Berita:
  • Usai libur Lebaran 2026, ASN Pemko Padang diwajibkan kembali bekerja secara penuh pada hari pertama masuk kerja.
  • ASN Pemko Padang masuk bekerja pada Senin (30/3/2026).
  • Tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak masuk kerja maupun datang terlambat tanpa alasan yang sah.
  • Seluruh ASN wajib hadir 100 persen pada hari pertama kerja dengan jam masuk normal, yakni pukul 07.30 WIB.
  • ASN yang tidak hadir penuh atau datang terlambat tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan TPP secara otomatis.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara penuh pada hari pertama masuk kerja, Senin (30/3/2026).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Mindrofa, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak masuk kerja maupun datang terlambat tanpa alasan yang sah.

Menurutnya, berbagai kebijakan kelonggaran yang telah diberikan sebelumnya seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pegawai.

Baca juga: Antisipasi Macet Libur Lebaran, Polisi Alihkan Arus Pekanbaru-Payakumbuh via Simpang Boncah

“Pemerintah sudah memberikan cuti bersama hingga 25 Maret, ditambah skema Work From Anywhere pada 26 sampai 28 Maret. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir tepat waktu,” ujar Raju, Senin (23/3/2026).

Ia menekankan, seluruh ASN wajib hadir 100 persen pada hari pertama kerja dengan jam masuk normal, yakni pukul 07.30 WIB.

Kehadiran tersebut menjadi indikator awal kedisiplinan pegawai setelah melewati masa libur panjang Lebaran.

Raju juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan.

Baca juga: Antrean BBM Meningkat di Limapuluh Kota, Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak hanya itu, pelanggaran disiplin juga akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

ASN yang tidak hadir penuh atau datang terlambat tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan TPP secara otomatis.

“Besaran pemotongan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran disiplin, potongan TPP bisa mencapai maksimal 30 persen,” jelasnya.

Baca juga: Cegah Macet di Kelok 9 Limapuluh Kota, Polisi Larang Pengendara Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan

Ia menambahkan, aturan ini telah diterapkan sejak awal tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemko Padang.

Selain itu, Raju juga meminta kepala OPD untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di instansi masing-masing.

“Kepala OPD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan dan hadir tepat waktu,” tegasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved