Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Cekcok Trans Padang, Pembongkaran Lapak PKL dan 11 Pos Pengamanan Lebaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Tayang:
Editor: Rahmadi
Tangkapan Layar
TRANS PADANG- Bus Trans Padang Koridor III rute RTH Imam Bonjol–Pusat Pemerintahan Air Pacah melintas di kawasan Kota Padang. Insiden dugaan sepeda motor tersenggol bus Trans Padang di Simpang Tinju, Gunung Pangilun, Minggu (9/3/2026) sempat viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari pengelola Trans Padang. 

Alvino juga menyinggung kemungkinan kondisi tertentu yang dialami sopir saat kejadian, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan di jalan.

“Mungkin saat itu ada kondisi tertentu, misalnya sedang buka puasa atau hal lain. Tapi itu bukan alasan. Hal seperti ini tentu sangat tidak kita inginkan,” ujarnya.

Baca juga: Rumah Dua Lantai di Siteba Padang Hangus Terbakar, Pemilik Rugi Rp500 Juta

Ia menegaskan, sopir bus Trans Padang tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan berkendara dengan memperhatikan kondisi di sekitar kendaraan.

“Walaupun ada blind spot, bukan berarti sopir bisa sembarangan. Mereka tetap harus memperhatikan kiri kanan dan kondisi sekitar kendaraan,” pungkasnya.

2. Satpol PP Kota Padang Sita Barang Dagangan PKL yang Melanggar Aturan di Dua Lokasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan sekaligus penertiban PKL.

Penertiban ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis.

Hasilnya, masih ditemukan pedagang yang melakukan pelanggaran sehingga petugas mengamankan puluhan barang dagangan.

Baca juga: Mudahkan Mahasiswa Praktikum, UT Padang Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium dengan Unand 

Penertiban yang dilakukan bersama TNI/Polri dan instansi terkait tersebut difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di tempat yang melanggar.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pedagang tersebut melakukan pelanggaran berupa berjualan di lokasi yang dilarang.

“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Chandra, Selasa (10/3/2026).

Chandra menambahkan, di kawasan Pasar Raya Padang petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Polresta Padang Siagakan 250 Personel Amankan Operasi Ketupat 2026 dan Momen Libur Lebaran

Sementara itu, di kawasan Pantai Air Manis, petugas membantu Dinas Pariwisata Kota Padang dalam rangka melakukan sosialisasi penataan pedagang serta penertiban lapak yang sudah lama ditinggalkan oleh pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum.

"Kami membantu Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata untuk melakukan penataan terhadap PKL yang melanggar aturan, kita juga akan terus bersinergi dengan TNI Polri menciptakan kota Padang lebih tertib dan tertata," ungkap Chandra.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Padang yang bersih, aman, dan tertib.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved