Penertiban Pasar Raya Padang

Pedagang Pasar Raya Fase VII Padang Datangi DPRD, Protes Basement Overkapasitas dan Maladministrasi

Puluhan pedagang mendatangi Komisi II DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), untuk menyampaikan keberatan mereka

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
HEARING PEDAGANG SELASAR – Puluhan pedagang selasar mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Padang di ruang rapat DPRD Padang, Kamis (19/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan keberatan terkait kapasitas dan kelayakan basement Pasar Raya Fase VII sebagai lokasi relokasi. 
Ringkasan Berita:
  • Pedagang selasar memprotes relokasi ke Basement Pasar Raya Fase VII yang dinilai overkapasitas.
  • Mereka menyebut lebih dari 600 pedagang ditempatkan, padahal kapasitas ideal hanya 300 sesuai SNI.
  • Ukuran lapak 1x1 meter dipersoalkan karena dinilai tidak cukup untuk pedagang kering.
  • Muncul dugaan maladministrasi serta praktik jual beli dan sewa lapak oleh oknum.
  • Pedagang meminta DPRD dan Pemko Padang menghitung ulang kapasitas dan memberi kebijakan jelang Lebaran.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polemik relokasi pedagang selasar ke basement Pasar Raya Fase VII kembali mencuat. Puluhan pedagang mendatangi Komisi II DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap kondisi tempat relokasi yang dinilai tidak layak dan melanggar standar teknis pasar rakyat.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut, perdebatan antara perwakilan pedagang dan Pemerintah Kota Padang berlangsung cukup sengit.

Sejumlah anggota DPRD serta instansi terkait hadir mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan.

Isu utama yang disoroti pedagang adalah persoalan kapasitas basement yang dinilai telah melebihi batas ideal. Saat ini, lebih dari 600 pedagang disebut telah ditempatkan di area tersebut.

Padahal, berdasarkan perhitungan yang disampaikan kuasa hukum pedagang, Budi Syahrial, kapasitas idealnya hanya sekitar 300 pedagang agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.

Baca juga: Nasib Korban Galodo Padang, Surau Buluh Talang Belum Rampung, Tukang Kejar Target Jelang Lebaran

“Persoalannya bukan soal pindah atau tidak pindah. Pedagang tidak menolak relokasi. Tapi tempatnya harus memenuhi standar kelayakan,” ujar Budi.

Menurutnya, jika basement hanya menampung 300 pedagang, maka setiap lapak dapat berukuran minimal 2x2,5 meter dengan lebar gang 1,5 hingga 2 meter. Kondisi itu dinilai penting demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli.

Sebaliknya, jika lebih dari 600 pedagang dipaksakan masuk, ruang gerak menjadi sempit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti “berdesakan”, dengan gang sempit yang tidak sesuai standar keselamatan maupun kenyamanan.

Selain itu, ukuran lapak 1x1 meter yang disebut cukup oleh pihak Pemko juga dipersoalkan. Budi menilai ukuran tersebut hanya memungkinkan bagi pedagang basah, sementara pedagang kering membutuhkan ruang lebih luas untuk memajang barang dagangan.

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Sumbar, BMKG Minta Nelayan dan Kapal Ferry Siaga

“Kalau pedagang kering hanya diberi 1x1 meter, bagaimana mereka bisa display barang? Itu jelas tidak cukup,” katanya.

Tak hanya soal kapasitas dan ukuran lapak, pedagang juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penempatan.

Mereka menilai relokasi dilakukan tanpa kajian teknis yang matang sehingga berujung pada kondisi yang dipersoalkan saat ini.

Dalam hearing itu juga mencuat dugaan praktik jual beli serta penyewaan lapak oleh oknum tertentu. Pedagang meminta pemerintah kota menertibkan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Di sisi lain, pedagang mengaku kondisi ekonomi mereka dalam setahun terakhir cukup berat. Sebagian bahkan disebut mengalami tekanan finansial hingga terlilit utang.

Baca juga: Mobil Mitsubishi Kuda Terbakar di Agam Diduga Sedang Lansir BBM, Sopir Kabur dari Lokasi

Karena itu, selain evaluasi kapasitas, mereka juga meminta adanya pembinaan dan kebijakan yang lebih berpihak, terutama menjelang Lebaran.

Para pedagang berharap DPRD bersama Pemko Padang dapat melakukan penghitungan ulang secara objektif terhadap daya tampung basement Pasar Raya Fase VII.

Mereka menegaskan solusi yang diambil harus mengutamakan aspek kelayakan dan keberlangsungan usaha, bukan sekadar memindahkan lokasi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved