Ramadan 2026
Polresta Padang Kandangkan 10 Motor Hasil Razia Balap Liar, Ditahan hingga Usai Lebaran
“Untuk kendaraannya, sesuai petunjuk pimpinan, akan ditilang dan ditahan sampai setelah lebaran agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 14 pelaku balap liar diamankan oleh tim gabungan Polresta Padang, pada Rabu (18/2/2026).
- Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan 10 unit kendaraan sepeda motor.
- Mayoritas pelaku yang terjaring dalam operasi tersebut masih tergolong anak di bawah umur.
- Untuk kendaraan yang terjaring razia seluruhnya akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan hingga setelah Lebaran.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 14 orang pelaku balap liar diamankan oleh jajaran Polresta Padang di kawasan Taman Melati, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Petugas kepolisian juga mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua, dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang.
Penertiban tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan sejak malam sebelumnya.
Kegiatan bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan balap liar, usai pelaksanaan salat Tarawih.
Baca juga: 14 Remaja Terjaring Balap Liar di Taman Melati Padang Saat Sahur, 10 Motor Dikandangkan Polisi
Komandan Tim Khusus (Dantimsus) Alpha Polresta Padang, Ipda Fiki Indra Gani, mengatakan seluruh pelaku beserta kendaraan yang diamankan dibawa ke Markas Polresta Padang.
Tujuannya untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fiki mengungkapkan, mayoritas pelaku yang terjaring dalam operasi tersebut masih tergolong anak di bawah umur.
Karena itu, langkah penanganan yang diambil tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan.
Baca juga: 310 Kasus Kekerasan Terjadi di Sijunjung, UPTD PPA dan RPS Diresmikan untuk Perkuat Penanganan
Kemudian, lanjut Fiki, para orang tua dari masing-masing pelaku dipanggil untuk diberikan pemahaman dan tanggung jawab terhadap perilaku anak-anak mereka.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi serupa di kemudian hari.
Sementara untuk kendaraan yang terjaring razia seluruhnya akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan hingga setelah Lebaran.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
“Untuk kendaraannya, sesuai petunjuk pimpinan, akan ditilang dan ditahan sampai setelah lebaran agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Kronologi Diamankannya 14 Pelaku Balap Liar
Awalnya pihak kepolisian melaksanakan apel antisipasi untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan balap liar, usai pelaksanaan salat Tarawih pada Rabu (18/2/2026) malam.
Upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan terus dilakukan jajaran Polresta Padang.
| Pemko Padang Salurkan Santunan Rp37 Juta untuk 112 Anak Yatim dan Piatu di Balai Kota |
|
|---|
| Wawako Padang Safari Ramadan ke Bungus, Serahkan Rp40 Juta untuk Bangun Masjid Nurul Amal Jaruai |
|
|---|
| Diduga Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Kepung Tempat Karaoke di Simpang Haru Padang |
|
|---|
| Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan THR 2-27 Maret 2026, Pembayaran Maksimal H-7 Lebaran |
|
|---|
| Polda Sumbar Berlakukan One Way di Lembah Anai Selama Arus Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/polresta-padang-tangkap-pelaku-balap-liar-1922026.jpg)