Hubungan Sesama Jenis Guru

Satpol PP Padang Mediasi ASN dan Eks Pelajar yang Terciduk Berhubungan Sesama Jenis di Masjid

Keduanya diamankan saat tertangkap basah oleh pengurus masjid dan warga setempat di dalam toilet masjid.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Istimewa/Satpol PP Padang
HUBUNGAN SESAMA JENIS - Guru ASN S (58) diamankan Satpol PP Padang bersama pasangan sesama jenisnya LVSZ (18), Senin (16/12/2025). Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang mediasi dua pria diduga melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah masjid, Bungus Teluk Kabung, Padang, Selasa (16/12/2025).
  • Keduanya diamankan saat tertangkap basah oleh pengurus masjid dan warga setempat di dalam toilet masjid.
  • Proses mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

‎TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang mediasi dua pria diduga melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah masjid, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Selasa (16/12/2025).

Keduanya diamankan saat tertangkap basah oleh pengurus masjid dan warga setempat di dalam toilet masjid.

Menyikapi kasus dugaan perilaku menyimpang tersebut, Satpol PP memastikan kedua pihak telah diproses melalui mediasi dan secara tegas menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Guru ASN Padang Terciduk Berhubungan Sesama Jenis di Masjid, Disdik Siapkan Sanksi Berat

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

“Mediasi telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua pihak bersama keluarga. Keduanya menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat. Pihak keluarga juga menyatakan kesiapan sebagai penjamin,” tegas Chandra.

Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan ke proses lebih lanjut.

Baca juga: Senjata Tajam dan Gir Motor Ditinggalkan, 6 Remaja Terlibat Tawuran Diciduk Satpol PP Padang

Kesepakatan itu memuat pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

"Penegakan aturan kita lakukan secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat menaruh perhatian serius terkait dugaan tindakan seks menyimpang yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S (58) di Kota Padang. 

Baca juga: Satpol PP Padang Kerahkan Armada Dalmas Evakuasi Warga Terdampak Banjir ke Rumah Khusus

Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada Senin (15/12/2025). 

Disdik Sumbar memastikan akan mengusulkan sanksi disiplin terberat, termasuk pemecatan, jika pelaku terbukti bersalah secara hukum.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh pengurus masjid dan warga setempat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved