Hubungan Sesama Jenis Guru
Guru ASN Pelaku Sesama Jenis di Padang Langsung Dipecat, Tak Boleh Mengajar Mulai Hari Ini
Disdik Sumatera Barat mengambil tindakan tegas dengan langsung memproses pemecatan guru ASN Padang berinisial S (58)
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil tindakan tegas dengan langsung memproses pemecatan guru ASN di Kota Padang berinisial S (58) yang tertangkap basah diduga berhubungan sesama jenis.
Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan terpukul menyikapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini.
Dia menegaskan bahwa per hari ini, Selasa (16/12/2025), oknum guru ASN itu sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif dan tenaga pendidik.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan," tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Baca juga: Perkuat Sinergitas, PKK dan OPD Kolaborasikan Program Pembangunan Daerah
Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASn dan tenaga pendidik.
Bahkan per hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.
"Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ASN pendidikan, terutama guru, harus menjadi teladan dan bertanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Menyikapi persoalan ini, Habibul berarap agar masyarakat terutama orang tua siswa agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus pada pihak terkait.
Baca juga: Tangis Mardian Pecah Saat Terima Jenazah Ibu dan Anak Korban Banjir Bandang Padang Panjang
Kronologi Penangkapan
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh pengurus masjid dan warga setempat.
"Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar," jelas AKP Syamsurijal.
Setelah tertangkap basah, kedua pelaku diamankan warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.(*)
| ASN Padang Pariaman Pelaku Hubungan Sesama Jenis Terancam Dipecat, Pemkab Mulai Proses Sanksi |
|
|---|
| Gubernur Sumbar Usul Pelaku Penyimpangan Dipenjara Pulau Khusus, Buntut Hubungan Sesama Jenis Guru |
|
|---|
| Gubernur Sumbar Kecam Oknum Guru Diduga Lakukan Tindakan Asusila dalam Toilet Masjid di Padang |
|
|---|
| 5 Fakta Guru ASN Padang Digerebek Warga Berhubungan Sesama Jenis dengan Eks Siswa di Toilet Masjid |
|
|---|
| Satpol PP Padang Mediasi ASN dan Eks Pelajar yang Terciduk Berhubungan Sesama Jenis di Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Oknum-ASN-guru-tersebut-d.jpg)