Kota Padang

Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya Pajak Air Tanah, Nilai Bapenda Belum Maksimal Garap PAD

“Kalau mereka tidak pakai air PDAM, otomatis seluruh kebutuhan air diambil dari tanah. Maka pajaknya juga harus sepadan,” tegasnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dok. Rachmad
PEMBENAHAN PANTAI PADANG- Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya beberapa waktu lalu. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyoroti masih rendahnya potensi pajak air tanah yang tergarap di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyoroti masih rendahnya potensi pajak air tanah yang tergarap di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia menilai, sektor ini belum dikelola secara maksimal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama pada kalangan perhotelan yang banyak menggunakan air tanah sebagai sumber utama operasional.

“Bapenda harus lebih serius dan detail dalam mengawasi pemakaian air tanah. Pastikan berapa yang digunakan dan berapa yang seharusnya dibayar. Jangan sampai ada ketidakseimbangan antara pemakaian dan pembayaran,” tegas Rachmad, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, rendahnya pajak air tanah menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.

Baca juga: Realisasi PAD Padang Capai 85 Persen, Maigus Nasir Dorong Optimalisasi Digitalisasi Pajak

Ia menilai, hotel-hotel yang tidak berlangganan PDAM seharusnya memiliki kontribusi pajak air tanah yang lebih besar. Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya.

“Kami melihat ada kejanggalan. Beberapa hotel yang tidak menggunakan PDAM malah memiliki nilai pajak air tanah yang rendah. Ini harus segera ditelusuri,” ujarnya.

Rachmad meminta Bapenda turun langsung memeriksa hotel-hotel dengan retribusi air tanah kecil namun tidak berlangganan PDAM.

“Kalau mereka tidak pakai air PDAM, otomatis seluruh kebutuhan air diambil dari tanah. Maka pajaknya juga harus sepadan,” tegasnya.

DPRD Padang Desak Pemko Tegas Atasi Aksi Pungli Berulang di Kawasan Pantai Padang

Berdasarkan data Bapenda Kota Padang hingga Agustus 2025, total penerimaan pajak air tanah baru mencapai Rp2,06 miliar dari 263 wajib pajak.

Angka itu dinilai masih rendah dibandingkan potensi sebenarnya.

Rata-rata penerimaan per wajib pajak hanya Rp7,8 juta, dengan pembayaran tertinggi Rp157,6 juta dan terendah Rp6.110.

“Sebagian kecil wajib pajak justru menyumbang penerimaan terbesar. Ini menunjukkan ada ketimpangan dan lemahnya pengawasan yang perlu dicermati bersama,” ungkap Rachmad.

Baca juga: DPRD Padang Optimis Hadapi Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Fokus Susun Prioritas Anggaran 2026

Ia menambahkan, sebagian wajib pajak diketahui membayar jumlah yang sama setiap bulan, yang menandakan sistem tarif berjalan konstan.

Namun, perlu evaluasi bagi wajib pajak dengan setoran sangat kecil karena bisa saja mereka sudah tidak aktif atau terdapat kesalahan data.

“Penerimaan ini baru sampai Agustus. Masih ada peluang meningkat di akhir tahun jika kepatuhan wajib pajak terus dijaga. Tapi kalau pola seperti ini terus berulang, PAD dari air tanah akan stagnan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved