Berita Populer Padang

3 Berita Populer Padang: Damkar Evakuasi Ular, Kawasan Padang Teater Kian Sepi, Tiga Ranperda Baru

Berikut ini berita 3 Berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Damkar Kota Padang
EVAKUASI ULAR- Petugas pemadam kebakaran saat mengevakuasi ular di Jalan Sawah Liat, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (27/10/2025). 

Meski begitu, Zulmailis tetap membuka tokonya setiap hari dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Ia mengaku tidak ingin meninggalkan tempat yang sudah menjadi bagian hidupnya selama dua dekade terakhir.

“Kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kawasan ini. Kalau bisa diperbaiki dan dihidupkan lagi, biar masyarakat kembali datang beli buku di sini,” harapnya.

Tak jauh dari toko milik Zulmailis, Emil (55), pemilik Toko Buku Varia Sari, tampak sibuk menata tumpukan buku di rak miliknya yang mulai kusam.

Ia melanjutkan usaha keluarganya yang telah berdiri sejak tahun 1984.

“Saya generasi kedua. Ayah saya dulu yang mulai. Dulu kalau hari Minggu seperti ini ramai sekali, sekarang malah sepi,” ucapnya dengan nada tegar.

Menurut Emil, puncak kejayaan Padang Teater terjadi pada tahun 2005 hingga 2010, di mana pengunjung datang silih berganti mencari buku pelajaran, novel, hingga majalah berbagai merek.

“Sekarang penjualan turun drastis. Kadang hanya laku satu-dua buku dalam sehari,” katanya.

Baik Zulmailis maupun Emil berpandangan, lesunya kawasan Padang Teater bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga hilangnya budaya membeli dan membaca buku.

“Kalau kawasan ini ditata ulang, direnovasi, mungkin bisa hidup lagi seperti dulu. Karena tempat ini punya sejarah panjang bagi dunia literasi Padang,” tutur Emil.

Kini, Padang Teater berdiri layaknya saksi bisu atas perubahan zaman. 

Di tengah debu dan deretan buku yang mulai pudar warnanya, masih ada segelintir orang seperti Zulmailis dan Emil yang bertahan, menjaga nyala kecil semangat literasi di jantung Pasar Raya Padang.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Kajati Sumbar yang Baru, Muhibuddin, di BIM

3.Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025).

Tiga ranperda tersebut masing-masing tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 terkait kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir langsung menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Fadly menegaskan, penyampaian tiga ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.

“Ketiga ranperda ini bentuk komitmen kita untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kebersihan kota, serta memperkuat lembaga adat yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau,” ujar Fadly.

Lebih lanjut, Fadly menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Selain itu, ketentuan baru terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Peraturan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan yang berlaku. Karena itu, cukup menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP 109 Tahun 2000,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Ranperda Pengelolaan Sampah, Pemko Padang melakukan penyesuaian dengan berbagai regulasi nasional, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan pengelolaan sampah di Kota Padang selaras dengan arah pembangunan nasional di bidang kesehatan dan lingkungan hidup. Pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Fadly.

Adapun Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi langkah lanjutan dari Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014.

Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan adat istiadat Minangkabau di tengah derasnya arus globalisasi.

“Ranperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral Pemko Padang untuk memperkokoh identitas budaya Minangkabau yang berakar pada nilai kearifan lokal,” ucapnya.

Fadly berharap, pembahasan ketiga ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai jadwal masa sidang DPRD Kota Padang.

“Mudah-mudahan pembahasannya berjalan baik dan selesai sesuai jadwal,” tutupnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved