Kereta Api Tabrak Mobil

Terungkap! Belasan EWS Kereta Api di Sumbar Rusak, BTP Kelas II Padang Ungkap Penyebabnya

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Hendrialdi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KERETA TABRAK MINIBUS - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Hendrialdi, memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi perlintasan kereta api di Jalan Jati Adabiah, Padang, Jumat (22/8/2025). Hendrialdi menyebut, saat ini terdapat 30 titik EWS yang sudah terpasang di perlintasan resmi di Sumbar. 

Kedatangan kereta api akan dideteksi oleh kamera CCTV deteksi yang terpasang dengan jarak 500m - 1000m dari perlintasan sebidang.

Selanjutnya hasil dari deteksi kamera tersebut akan diterima dan juga di proses oleh server yang ada di dalam pos penjagaan pintu kereta api untuk kemudian diteruskan menjadi sirine yang berbunyi sebagai tanda kereta akan meintas dan palang pintu perlintasan akan menutup.(*)

PT KAI Akui Perlintasan Tak Sesuai Aturan

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dadan Rudiansyah, menanggapi kecelakaan maut antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus berisi tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang.

Dalam insiden tersebut, dua orang pelajar meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Menindaklanjuti kejadian itu, Dadan bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meninjau langsung lokasi kecelakaan pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Dadan menyebut, kondisi perlintasan sebidang di lokasi kejadian memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan evaluasi serius.

“Sebetulnya ini menjadi satu permasalahan atau fakta yang harus kita perbaiki ke depan. Perlintasan-perlintasan sebidang sebaiknya dievaluasi bersama, termasuk dari sisi konstruksi. Kalau melihat lokasi ini sudah kurang dari ketentuan,” ujar Dadan  Rudiansyah kepada TribunPadang.com di lokasi kejadian, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Jelang Timnas Indonesia Vs Irak: Federasi Sepak Bola Irak Panggil Frans Putros, Bek Persib Bandung

Menurutnya, aturan terkait perlintasan kereta api sudah jelas mengatur bahwa tidak boleh ada tanjakan atau turunan yang menyulitkan pengendara saat melintas.

“Gradiannya sudah ditentukan sesuai aturan. Jadi pengemudi yang melewati perlintasan tidak boleh dalam kondisi menanjak atau menurun. Di lokasi ini, konstruksinya tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dadan menambahkan, pihaknya bersama Balai Perkeretaapian Sumbar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan.

“Kita akan melakukan evaluasi bersama dengan Kabalai, terutama untuk beberapa perlintasan sebidang di Sumbar. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 68 Agustus - September 2025: Hari Ini Teluk Bayur - Labuhan Bajau

Kondisi 7 Korban

Pihak kepolisian memaparkan kondisi terkini tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang menjadi korban kecelakaan antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus di Jalan Jati Adabiah.

Kanit Laka Lantas Polresta Padang, Iptu Zulkifli, menyebut dua orang korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kedua korban berinisial NK dan AAF.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved