Mahkamah Konstitusi RI
Ahli: Perlindungan Wartawan tak Boleh Sekadar Formalitas, Sidang MK Dihadiri PWI, Dewan Pers dan AJI
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh Adim
“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya retoris.
Majelis Hakim: Imunitas Wartawan Tidak Absolut
Menanggapi pendapat ahli, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut.
"Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.
Majelis menilai penting memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang — wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Monumen Pers Nasional Solo, Apresiasi Napak Tilas Berdiri PWI
PWI Pusat: Negara Harus Hadir Nyata
Hadir mewakili pihak terkait, PWI Pusat yang dipimpin Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal dan B Hersunu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif.
Dalam keterangannya, PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.
"Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang.
PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Kesimpulan Sidang
Sebagai penutup sekaligus simpulan dari sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut menegaskan beberapa poin penting.
Yakni, Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik;
Sementara itu, Saksi jurnalis menyampaikan bukti empiris masih lemahnya perlindungan di lapangan;
Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof Suhartoyo pada Senin pukul 14.12 WIB kemarin, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden Republik Indonesia.(*/rel)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.