Kisah Perjuangan Marsinah, Aktivis Buruh yang Gugur di Era Orde Baru Kini Jadi Pahlawan Nasional
Marsinah, aktivis buruh yang gugur di era orde baru ditetapkan sebagai Pahlawan di bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.
TRIBUNPADANG.COM - Marsinah menjadi satu dari sepuluh sosok yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini dilakukan dalam upacara yang dilangsungkan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 2025 hari ini, Senin (10/11/2025) di Istana Negara, Jakarta.
Marsinah adalah seorang buruh dan aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia pada awal 1990-an.
Ia berani memimpin aksi protes untuk menuntut upah yang lebih layak bagi para buruh pabrik tempatnya bekerja.
Keberaniannya membuat ia menjadi simbol perjuangan buruh, meskipun ia harus kehilangan nyawanya secara tragis.
Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh yang terpilih, kepada ahli waris yang diundang ke Istana.
Marsinah menjadi tokoh ketiga yang diberi gelar setelah Kepala Negara lebih dulu memberikannya kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan di bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.
Ia menjadi simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia (HAM).
"Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa," ujar narator dalam upacara tersebut.
Baca juga: 10 Nama Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo: Rahmah El Yunusiyyah dari Sumbar
Sosok dan Kisah Perjuangan Marsinah
Semasa hidupnya, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Diberitakan Harian Kompas, 28 Juni 2000, Marsinah lahir pada 10 April 1969. Dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan, Marsini kakaknya dan Wijiati adiknya.
Marsinah merupakan anak dari pasangan Astin dan Sumini di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Dia pertama kali bekerja di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut. Tetapi, gajinya jauh dari cukup sehingga untuk memperoleh tambahan penghasilan, Marsinah juga berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik seharga Rp 150 per bungkus.
Kasus pembunuhan Marsinah berawal pada 3-4 Mei 1993, saat buruh pabrik pembuatan arloji, PT Catur Putra Surya (CPS), menuntut pemenuhan hak mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Tangis-keluarga-pecah-saat-penghormatan-Marsinah-di-Istana-Negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.