BPJS Kesehatan

Ternyata Peserta BPJS Kesehatan Berhak Pilih Faskes Sendiri hingga Pindah Sekali 3 Bulan

Apa sebenarnya perbedaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

Editor: afrizal

TRIBUNPADANG.COM- Apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

Ketiga singkatan ini sangat jamak terdengar di tengah masyarakat. Namun masih banyak yang salah memahami antara BPJS Kesehatan, JKN dan KIS. 

Dalam Podcast Tamu Kita yang tayang Kamis (6/11/2025), TribunPadang.com menghadirkan langsung narasumber dari BPJS Kesehatan Kota Padang menjelaskan 3 hal di atas. 

Nah, apa saja sebenarnya perbedaannya? 

Baca juga: Inovasi BPJS Kesehatan, Peserta Langsung Daftar Lewat Akses Antrean Online Mobile JKN

Berikut hasil wawancara host TribunPadang.com Elvina Helida dengan Kabag Mutu Layanan Kepesertaan (MLK) BPJS Kesehatan Padang, Sari Rusfa dan Staff Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Padang, Muhammad Habiel Hanaku Azakhi. 

Apa beda antara BPJS Kesehatan dengan JKN dan KIS?

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan yang dibuat pemerintah bertujuan mengelola dana kesehatan pada program kesehatan nasional. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2011. 

JKN adalah program jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

KIS adalah kartu identitas peserta yang digunakan peserta JKN untuk bisa mengakses layanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Singkatnya, BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara, JKN adalah programnya, dan KIS adalah kartu identitas peserta. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Tujuh Jenis Alat Kesehatan, Ini Syaratnya

Siapa saja yang menjadi peserta JKN?

Peserta JKN ada 2 kelompok

Pertama PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yaitu kelompok peserta yang iuran kesehatan dibayar APBN. 

Syaratnya peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dulu dikenalnya juga istilah DTKS. 

Namun pendataan peserta PBI-JK ini bukan ranah BPJS Kesehatan. Tapi dilakukan tim di bawah Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan hingga dilakukan rembug kelurahan untuk memastikan apakah peserta ini pantas didaftarkan gratis sebagai PBI-JK. 

PBI-JK harus diinput dalam aplikasi milik Kemensos. Jumlah peserta ditentukan melalui SK yang keluarkan Bupati/Walikota.

Kelompok kedua Non PBI-JK atau kelompok yang tidak menerima bantuan iuran.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved