BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jamin Tujuh Jenis Alat Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain menanggung biaya perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan, BPJS juga menyediakan alat kesehatan yang sesuai dengan regulasi Perpres No. 82 Tahun 2018 dan PMK No. 3 Tahun 2023. Alat kesehatan ini diberikan sebagai suplemen tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN, dengan ketentuan medis yang jelas.
Adapun alat kesehatan yang dijamin adalah:
1. Kacamata: Diberikan 1x dalam 2 tahun bagi peserta dengan kerusakan mata minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Iuran yang dijamin bervariasi berdasarkan kelas peserta: Kelas 1 (Rp. 330.000), Kelas 2 (Rp. 220.000), dan Kelas 3 (Rp. 165.000).
2. Alat Bantu Dengar: Dijamin Rp 1.100.000, diberikan 1x dalam 5 tahun.
3. Prothesa Gigi: Dijamin 1x dalam 2 tahun, per rahang (Rp 550.000) atau full rahang (Rp 1.100.000).
4. Prothesa Alat Gerak: Bagi peserta korban kecelakaan atau disabilitas, BPJS menanggung biaya Rp 2.750.000, diberikan 1x dalam 5 tahun.
5. Corset Tulang Belakang: Dijamin Rp 385.000, diberikan 1x dalam 2 tahun bagi peserta dengan masalah tulang belakang.
6. Penyangga Leher (Collar Neck): Ditanggung Rp 165.000, diberikan 1x dalam 2 tahun.
7. Kruk Penyangga Tubuh: Ditanggung Rp 385.000, diberikan 1x dalam 5 tahun.
Sari Rusfa, Kabag Mutu Layanan Keperawatan BPJS Kesehatan Cabang Padang, mengingatkan bahwa alat kesehatan ini diberikan sesuai indikasi medis, bukan berdasarkan permintaan pribadi.
Reza Hadi, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Padang, menambahkan bahwa semua layanan BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang standar tarif layanan kesehatan dalam program JKN.
Prosedur Klaim Alat Kesehatan
Untuk mendapatkan alat kesehatan yang dijamin BPJS, peserta harus mengikuti prosedur berikut:
1. Prothesa Gigi
Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik untuk berkonsultasi dengan dokter gigi. Jika dokter gigi meresepkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis, resep tersebut akan diverifikasi melalui aplikasi Pcare. Setelah terverifikasi, peserta dapat mengunjungu puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.