BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Jamin Tujuh Jenis Alat Kesehatan, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Sari Rusfa, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan (MLK) BPJS Kesehatan Padang & Reza Hadi Saputra, Staff Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Padang 

2. Kacamata

 Peserta harus memeriksakan mata terlebih dahulu di FKTP dan mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Setelah pemeriksaan dan resep keluar, resep tersebut akan disahkan oleh petugas rumah sakit dan peserta bisa mengambil kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.

Sari menuturkan, dari tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, hanya kacamata yang biaya covernya berbeda antara peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), mandiri, yang disesuaikan berdasarkan hak dan kelas peserta.  

Reza Hadi mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. “Program JKN ini merupakan ekosistem yang besar, dimana semua pihak berkontribusi, berperan aktif agar terselenggaranya program JKN yang berkualitas,” tutupnya.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi untuk peserta, seperti call center 165, aplikasi JKN, dan media sosial resmi. (rls)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved