BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jamin Tujuh Jenis Alat Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
2. Kacamata
Peserta harus memeriksakan mata terlebih dahulu di FKTP dan mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Setelah pemeriksaan dan resep keluar, resep tersebut akan disahkan oleh petugas rumah sakit dan peserta bisa mengambil kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Sari menuturkan, dari tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, hanya kacamata yang biaya covernya berbeda antara peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), mandiri, yang disesuaikan berdasarkan hak dan kelas peserta.
Reza Hadi mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. “Program JKN ini merupakan ekosistem yang besar, dimana semua pihak berkontribusi, berperan aktif agar terselenggaranya program JKN yang berkualitas,” tutupnya.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi untuk peserta, seperti call center 165, aplikasi JKN, dan media sosial resmi. (rls)
| Ternyata Peserta BPJS Kesehatan Berhak Pilih Faskes Sendiri hingga Pindah Sekali 3 Bulan |
|
|---|
| Inovasi BPJS Kesehatan, Peserta Langsung Daftar Lewat Akses Antrean Online Mobile JKN |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan Melalui Berbagai Kanal |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Mudahkan, Layanan dengan Aplikasi Mobile JKN |
|
|---|
| Beban Bebas Sehat Selalu, Manfaatkan Program REHAB BPJS Kesehatan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-Jamin-Tujuh-Jenis-Alat-Kesehatan-Ini-Syaratnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.