TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2025.
Insentif ini menyasar guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sesuai informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, dana insentif sebesar Rp2.100.000 akan diberikan satu kali dalam setahun, dan pencairannya dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Apa Itu Info GTK?
Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id) merupakan portal resmi Kementerian Pendidikan yang digunakan untuk validasi data guru.
Melalui laman ini, guru dapat memverifikasi berbagai informasi penting terkait data kepegawaian, tunjangan profesi, hingga status penerimaan insentif.
Data yang muncul di Info GTK diambil langsung dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang diinput oleh masing-masing operator sekolah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikannya hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodik oleh sekolah asal.
Baca juga: Aksi Nyata Peran Guru Sebagai Teladan, Kunci Jawaban Modul 2 PSE Topik 2 PPG 2025
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk tahun ini, beberapa syarat mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Berikut ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN penerima insentif:
Belum memiliki sertifikat pendidik
Lulusan minimal D4 atau S1
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Terdata dalam sistem Dapodik
Tidak berstatus ASN
Baca juga: Bagaimana Anda Sebagai Guru Memandang Pentingnya CASEL Dalam Pembelajaran Kelas? Kunci Jawaban PPG
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Perubahan Penting di Tahun 2025:
Syarat masa kerja minimal dihapuskan
Tambahan ketentuan baru, yaitu:
Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri
Mekanisme Penyaluran Bantuan Insentif 2025
Baca juga: Sekda Solok Selatan Buka Pembekalan Guru Tahfidz, Tekankan Metode Kreatif dan Integritas
Tahun ini, mekanisme pencairan insentif juga mengalami penyederhanaan. Dinas pendidikan daerah tidak lagi melakukan pengusulan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Seluruh proses seleksi dan verifikasi data dilakukan secara terpusat oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui sinkronisasi Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik dan Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Kamis (24/7/2025).
Puslapdik juga akan membuka rekening bank atas nama masing-masing guru penerima. Penting untuk diingat bahwa aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026, atau dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Info GTK dan Bantuan Insentif Guru Non ASN
Guru dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui dua portal resmi berikut:
Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
PTK Datadik: https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Portal ini menyajikan data guru secara lengkap, mulai dari status NUPTK, riwayat pendidikan, hingga informasi tunjangan dan bantuan yang diterima.
Panduan Lengkap Cek dan Aktivasi Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Berikut langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh guru non-ASN untuk memastikan pencairan insentif berjalan lancar:
Login ke laman Info GTK
Baca juga: Sekda Solok Selatan Buka Pembekalan Guru Tahfidz, Tekankan Metode Kreatif dan Integritas
Masukkan akun login dan cek notifikasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Jika terdaftar, unduh dan cetak SPTJM sebagai bukti validasi data.
Lengkapi dan Tanda Tangani SPTJM
Pastikan semua data sesuai dan tidak ada kesalahan.
Unduh SK Insentif
SK ini menjadi dasar legal pencairan bantuan.
Aktivasi Rekening Bank
Bawa dokumen berikut ke bank untuk aktivasi rekening:
KTP
NPWP
Cetakan SK Insentif
SPTJM
Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Catatan: Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Bila lewat dari tanggal tersebut, dana akan hangus dan dikembalikan ke negara.
Imbauan: Cek Info GTK Secara Berkala
Guru disarankan rutin mengecek laman Info GTK agar tidak ketinggalan informasi penting seputar bantuan, tunjangan, dan status kepegawaian lainnya.