Info GTK 2025

Penjelasan Kode A1-A5 dalam Data GTK yang Membingungkan Guru Berdasarkan Permendikbud No 15/2018

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO GTK 2025: Baru-baru ini, muncul kode-kode baru dalam data GTK yang menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Kode-kode tersebut dapat ditemukan pada bagian catatan masalah dan mencakup kategori A1 hingga A5.  Lalu, apa makna dari kode-kode tersebut?

TRIBUNPADANG.COM - Baru-baru ini, muncul kode-kode baru dalam data GTK yang menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Kode-kode tersebut dapat ditemukan pada bagian "catatan masalah" dan mencakup kategori A1 hingga A5. 

Lalu, apa makna dari kode-kode tersebut?

Mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018, berikut penjelasan tentang kode-kode tersebut, yang dirangkum pada Senin (24/3/2025):

1.    Kategori A1: Mengajar tatap muka minimal 24 jam pelajaran per minggu.
2.    Kategori A2: Mengajar tatap muka antara 18 hingga 23 jam per minggu.
3.    Kategori A3: Mengajar tatap muka 17 jam per minggu.
4.    Kategori A4: Mengajar tatap muka kurang dari 12 jam per minggu.
5.    Kategori A5: Mengajar di sekolah dengan rombongan belajar (rombel) kecil.

Baca juga: Pemahaman Kode-Kode Status Info GTK 2025 dan Artinya untuk Guru

Berdasarkan Permendikbud tersebut, kode-kode ini mengacu pada beban mengajar guru. 
Guru yang memenuhi ketentuan beban mengajar yang sesuai akan tercatat pada kategori A1. 

Beban mengajar yang sesuai juga berpengaruh pada kelayakan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

Cara Login Info GTK Cek Tunjangan Guru

1.    Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.    Masukkan username dan password akun PTK Dapodik.

3.    Isi kode captcha yang tersedia untuk keamanan.

4.    Klik tombol 'Login'

5.    Cek data sertifikasi, jika benar klik Cetak untuk menyimpan.

Apabila ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.

Selain dengan cara tersebut, guru dapat mengecek tunjangan dengan cara login di PTK.Datadik untuk akses Info GTK.

Halaman
12

Berita Terkini