Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Perubahan Penting di Tahun 2025:
Syarat masa kerja minimal dihapuskan
Tambahan ketentuan baru, yaitu:
Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri
Mekanisme Penyaluran Bantuan Insentif 2025
Baca juga: Sekda Solok Selatan Buka Pembekalan Guru Tahfidz, Tekankan Metode Kreatif dan Integritas
Tahun ini, mekanisme pencairan insentif juga mengalami penyederhanaan. Dinas pendidikan daerah tidak lagi melakukan pengusulan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Seluruh proses seleksi dan verifikasi data dilakukan secara terpusat oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui sinkronisasi Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik dan Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Kamis (24/7/2025).
Puslapdik juga akan membuka rekening bank atas nama masing-masing guru penerima. Penting untuk diingat bahwa aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026, atau dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Info GTK dan Bantuan Insentif Guru Non ASN
Guru dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui dua portal resmi berikut:
Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id