Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IN DRAGON : Praktisi Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Busyra Azheri beberapa waktu lalu. Busyra menilai bahwa putusan hukuman bagi In dragon pada kasus Nia Kurnia Sari sudah tepat.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon, menimbulkan perhatian publik yang luas.

Banyak yang mempertanyakan seperti apa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, dan bagaimana proses hukumnya hingga eksekusi bisa dilaksanakan.

Praktisi hukum sekaligus Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman tertinggi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukuman mati itu disebut sebagai ultimum remedium, artinya adalah upaya hukuman paling akhir dan tertinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara wajib melaksanakan eksekusinya,” ujar Busyra saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Busyra menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Indragon masih berada pada tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh sejumlah upaya hukum lain.

Baca juga: Penipuan Umrah Bukittinggi: Terlapor Juga Sebut Owner Travel Pesan Ratusan Mukena Tapi Belum Bayar

“Terdakwa bisa mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dua yang pertama termasuk dalam kategori upaya hukum biasa, dan PK adalah upaya hukum luar biasa. Jika seluruh proses ini sudah dilalui dan putusan tetap menyatakan hukuman mati, maka eksekusi akan dilakukan,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan hukuman mati, Busyra menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum ada di tangan kejaksaan.

Namun karena jaksa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi dengan senjata api, pelaksanaannya akan melibatkan aparat kepolisian.

“Secara hukum, jaksa adalah pihak yang melakukan eksekusi. Tapi karena mereka tidak punya pelaksana tembak, biasanya mereka bekerja sama dengan kepolisian,” tambahnya.

Untuk lokasi pelaksanaan, Busyra menuturkan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Indragon kemungkinan besar akan dilakukan di 

Baca juga: Pedagang Terlapor Penipuan Umrah di Bukittinggi Sebut Dirinya Juga Jadi Korban Owner Travel

“Kalau locus delictinya di Sumatera Barat, maka pelaksanaan hukuman juga di sini, sesuai yurisdiksi,” ujarnya.

Meski hukuman mati merupakan vonis paling berat, Busyra mengingatkan bahwa dalam praktiknya, eksekusi hukuman ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selain karena banyaknya tingkatan upaya hukum, terdakwa juga masih memiliki ruang untuk mengajukan amnesti kepada kepala negara atau pimpinan tertinggi.

“Bahkan terpidana mati pun masih bisa mengajukan permohonan amnesti kepada kepala negara, bila mengakui kesalahannya. Ini bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang keadilan, tapi juga memperpanjang waktu pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Ketika diminta pandangannya mengenai kelayakan hukuman mati dalam kasus In dragon, Busyra menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dibaca dan dilihatnya, vonis tersebut dinilai sudah tepat.

“Dari konstruksi dan pola pembunuhan yang dilakukan, itu sangat terstruktur dan direncanakan. Maka, sangat pantas kalau hakim menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

Hukuman Mati In Dragon

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih Nova Arianto Pilih 30 Nama

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kronologi Orang Hilang di Padang, Pamit ke ATM Ambil Uang dan Ditemukan Mengambang

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Baca juga: Hadiri Tradisi Makan Bajamba, Wabup Solok Selatan Sebut Harus Diwariskan ke Generasi Muda

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Berita Terkini