Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IN DRAGON : Praktisi Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Busyra Azheri beberapa waktu lalu. Busyra menilai bahwa putusan hukuman bagi In dragon pada kasus Nia Kurnia Sari sudah tepat.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Baca juga: Hadiri Tradisi Makan Bajamba, Wabup Solok Selatan Sebut Harus Diwariskan ke Generasi Muda

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Berita Terkini