Persetubuhan Anak
Sopir Angkot di Tanah Datar Setubuhi Anak Bawah Umur 4 Kali dalam Mobil , Korban Kini Hamil
Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang, Jumat (18/7/2025).
Terduga pelaku RS (24) diamankan di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre menyebut bahwa kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023 silam.
Kemudian terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.
"Saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot, pelaku lantas membawanya ke rumah," tuturnya.
Baca juga: Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Setelah memarkirkan angkot, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut. Kemudian pelaku mengantarkan pulang korban," tambahnya.
IPTU Ary menjelaskan jika terduga pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 2024.
"Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut," terangnya.
"Saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang," pungkasnya.
Sementara itu, saat sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.
Baca juga: Timnas Voli Indonesia vs Thailand, Wakil Merah Putih Tinggal Selangkah Lagi Rengkuh Titel Juara
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambahnya.(*)
Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Remaja Laki-Laki di Lima Puluh Kota Setubuhi Anak Bawah Umur Sebanyak 2 Kali dalam Rumah Kerabatnya |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pemuda di Tangerang, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Asal Padang Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Painan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.