Persetubuhan Anak

Sopir Angkot di Tanah Datar Setubuhi Anak Bawah Umur 4 Kali dalam Mobil , Korban Kini Hamil

Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN ANAK - satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, RS (24) di di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (18/7/2025). Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary sebut terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang, Jumat (18/7/2025).

Terduga pelaku RS (24) diamankan di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre menyebut bahwa kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023 silam.

Kemudian terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

"Saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot, pelaku lantas membawanya ke rumah," tuturnya.

Baca juga: Polres Padang Panjang Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Setelah memarkirkan angkot, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut. Kemudian pelaku mengantarkan pulang korban," tambahnya.

IPTU Ary menjelaskan jika terduga pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 2024.

"Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut," terangnya.

"Saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang," pungkasnya.

Sementara itu, saat sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.

Baca juga: Timnas Voli Indonesia vs Thailand, Wakil Merah Putih Tinggal Selangkah Lagi Rengkuh Titel Juara

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas  perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved