TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak Rabu (25/6/2025) lalu, di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra mengatakan ketiga tersangka berinisial MI, DR dan HS ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
"Penangkapan dilakukan juga berdasarkan informasi yang dikumpulkan mengenai maraknya perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," ungkap AKP Hendra, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Gagal Mendahului, Daihatsu Xenia Tabrak Sigra dan Terjun ke Jurang di Lima Puluh Kota
Ketiga orang tersebut juga sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Payakumbuh.
AKP Hendra menjelaskan bahwa ketiganya ditemukan dalam posisi duduk bersama dalam satu ruangan dan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Hal itu diketahui karena saat disergap, selain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, polisi juga menemukan kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dengan alat hisap (bong)," bebernya.
Kemudian, kata AKP Hendra, ketiganya mengakui pada saat penangkapan sedang mengkonsumsi sabu-sabu tersebut secara bergantian.
Baca juga: Akibat Miliki Sabu, Pria Usia 40 Tahun Ditangkap di Gunung Pangilun Padang
Kepada polisi, ketiganya mengakui jika sabu tersebut mereka beli kepada seseorang bernama AD.
"Mereka mengaku membeli sabu kepada AD dalam kasus terpisah seharga Rp100 ribu," jelasnya.
Namun, ujar AKP Hendra, keberadaan AD saat sekarang masih dalam tahap pencarian oleh jajarannya.
"AD masih dalam pencarian, bahkan pada kasus sebelumnya tersangka yang diciduk juga mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya juga berasal dari AD," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)