Kasus Narkoba di Padang

Akibat Miliki Sabu, Pria Usia 40 Tahun Ditangkap di Gunung Pangilun Padang

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku DAY saat diamankan ke Polresta Padang, Jumat (4/7/2025). Inisial DAY diamankan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, tepatnya di depan Masjid Al-Ikhlas, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polresta Padang,  AKP Martadius, mengatakan terduga pelaku diketahui berinisial DAY (40) warga Jalan Gunung Pangilun, Gang Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu," kata Martadius.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Padang-Solok Terganggu, Dua Unit Truk Terlibat Kecelakaan di Sitinjau Lauik

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapati informasi bahwa calon tersangka tengah berada di lokasi kejadian, tepat di depan Masjid Al-Ikhlas.

Petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan, yaitu satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved