Kasus Narkoba

Wanita 55 Tahun di Lima Puluh Kota Diringkus, Sembunyikan Sabu di Kamar Mandi

Polres Limapuluh Kota menangkap seorang perempuan diduga edarkan sabu di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Lima Puluh Kota
PENGEDARAN NARKOTIKA - Terduga pelaku pengedaran Narkotika NSW (55) saat berada di Polres Limapuluh Kota, Rabu (2/7/2025). Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal sebut terduga pelaku sempat menunjukan gerak-gerik mencurigakan sebelum menemukan barang bukti 4 paket sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA – Polres Limapuluh Kota menangkap seorang perempuan diduga edarkan sabu di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Rabu (2/7/2025).

Petugas menemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam celana panjang di kamar mandi rumahnya.

Perempuan tersebut diamankan setelah laporan masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengungkapkan bahwa perempuan tersebut berinisial NSW (55) dan diamankan di rumahnya.

"Ia diamankan pada Rabu 2 Juli 2025, sekira pukul 16:00 WIB," ungkap AKP Riki, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: 10 Desa di Solok Selatan Sumbar Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar, Cek Daftarnya

AKP Riki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan masyarakat," ujarnya.

Kata AKP Riki, pasca memastikan informasi yang diterima benar, tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota langsung menuju sebuah rumah di Jorong Talang, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Setelah sampai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sebutnya.

"Tersangka sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan berusaha menuju kamar mandi," sambungnya.

Baca juga: Proyek Pembangunan Sekolah Garuda di Soe Nusa Tenggara Timur, Proses Telah Dimulai

Melihat itu, ujar AKP Riki, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening.

"Barang bukti tersebut disimpan dalam plastik klip warna biru dan disembunyikan dalam lipatan celana panjang warna coklat, yang tergantung di kamar mandi," pungkasnya.

Tidak hanya barang bukti berupa paket sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang sudah diruncingkan ujungnya, 2 unit HP dan 1 helai celana panjang warna cokelat.

AKP Riki menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Limapuluh Kota, terduga tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut milik suaminya.

"Namun, berdasarkan pengecekan isi handphone, ditemukan bukti percakapan yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam transaksi narkotika," ucapnya.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved