"Berarti kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) nggak ada ya biar mereka (hakim) minta supaya dihadirkan, kan begitu," sambungnya.
Selain itu Sutikno juga menjelaskan kenapa pada saat penyidikan beberapa waktu lalu Enggar tak turut diperiksa sebagai saksi.
Pasalnya kata dia, pada saat itu, penyidik hanya berfokus mengusut peristiwa korupsi impor gula ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan yakni periode 2015-2016.
"Kan itu, untuk buktinya disitu. Nanti kalau disitu ada keterkaitan kemudian dipanggil ya silahkan saja diajukan dimintakan ke hakim. Jadi kalau ada penetapan hakim ya (Enggartiasto) kita undang, kita panggil," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi, dan Mahfud MD Soroti Kasus Korupsi Impor Gula, Nilai Eks Mendag Enggartiasto Patut Diperiksa