Dikatakan Tom Lembong, Presiden Jokowi juga lazimnya suka menelpon langsung para menteri, melalui ajudannya.
"Dan dalam beberapa kali beliau menelpon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom Lembong.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.
Baca juga: Bahlil Jawab Keterlibatan Jokowi dengan Tambang Nikel Raja Ampat, Singgung Kapal JKW dan Dewi Iriana
Mahfud MD Soroti Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti soal mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang disebut ikut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada swasta.
Menurut Mahfud MD Enggartiasto Lukita perlu diperiksa agar memberikan kejelasan dalam perkara tersebut.
"Mesti dong ditindaklanjuti agar jelas. Bukan hanya Pak Tom Lembong. Semuanya hal yang melakukan hal yang sama empat menteri setelah itu," kata Mahfud MD kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk memberikan rasa keadilan.
"Hanya kebetulan yang disebut Pak Enggar, tapi semestinya diperiksa semua. Kalau mau adil karena melakukan hal dengan jabatan dan aturan hukum yang sama," tuturnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung masih menunggu adanya perintah dari hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Adapun hal itu dikatakan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno merespons soal adanya nama Enggartiasto dalam sidang pembacaan dakwaan Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Tony merupakan salah satu terdakwa dari klaster swasta yang ikut terjerat kasus importasi gula yang juga menyeret eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan (untuk Hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa kan bakal mengikuti penetapan hakim, siapa pun yang minta itu, kan gitu," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/6/2025).
Namun sebelum adanya perintah dari majelis hakim, lanjut Sutikno, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memang masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
Kendati demikian, jika nantinya dalam tahap pembiayaan hakim memerintahkan agar Enggar dihadirkan dalam sidang, maka Penuntut umum pun akan mengikuti arahan tersebut.
"Sekarang kalau pembuktian, (yang diperiksa di sidang) saksi-saksi yang ada di dalam BAP kan lainnya seperti itu. Mereka yang berkapasitas sebagai saksi," jelasnya.