Pemilu 2029
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dengan memutuskan Pemilu tidak lagi berlangsung serentak mulai tahun 2029.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dengan memutuskan Pemilu tidak lagi berlangsung serentak mulai tahun 2029.
Putusan ini menyoroti secara langsung alasan utama di balik pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada lokal: beban kerja penyelenggara dan partai politik yang terlalu berat.
Hakim MK dengan tegas menyatakan, penyelenggaraan pemilu serentak menyebabkan tumpukan pekerjaan yang mempengaruhi kualitas.
Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/6/2025), hakim mengumumkan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada harus ada selisih waktu maksimal dua tahun atau 2,5 tahun.
Sehingga, MK menyatakan norma dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai:
Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? Jangan Khawatir, BSU 2025 Bisa Cair di Kantor Pos!
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."
Hakim membeberkan alasan sehingga memutuskan Pemilu mulai tahun 2029 tidak lagi digelar serentak.
Pertama, beban kerja penyelenggara pemilu yang dirasa semakin berat ketika pemilu digelar serentak sehingga turut mempengaruhi kualitas penyelenggaraannya.
Hal ini berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelumnya yang digelar secara serentak.
"Pertembungan tahun penyelenggaraan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, berakibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPR, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota."
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Bersama Keluarga Besar ASN Pemko Padang Ikuti Kegiatan Tabligh Akbar
"Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut, maka tidak bisa dicegah atau dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum," kata hakim anggota, Arief Hidayat, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selain berpengaruh terhadap penyelenggaraannya, pemilu serentak juga berdampak terhadap partai politik (parpol) dalam mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi.
Pasalnya, parpol seakan dipaksa untuk mempersiapkannya secara instan ribuan kadernya untuk berkompetisi di dalam pemilu serentak, yaitu dari Pileg, Pilkada, hingga Pilpres.
"Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik," kata Arief.
Hakim juga menganggap pemilu serentak membuat parpol tidak berdaya sehingga lebih mengedepankan politik praktis seperti memilih calon yang akan berkontestasi hanya berdasarkan popularitasnya saja serta berdasarkan keinginan pemilik modal.
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.