Penemuan Mayat di Batang Anai

Pembunuhan Berencana dan Perbarengan Tindak Pidana, Wanda Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN BERANTAI - Satria Juhanda alias Wanda alias Koyek ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Padang Pariaman. Polisi menjerat Satria Juhanda alias Koyek dengan Pasal 340 juncto 65 KUHP atas kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Motif di balik kekejian ini sungguh mengejutkan, rasa sakit hati perihal keterlambatan pembayaran utang piutang sebesar Rp 3,5 juta. 

Korban, yang merupakan teman pelaku, dinilai mengingkari janjinya untuk membayar utang.

Baca juga: Siska dan Adek Diperkosa, Dibunuh, Lalu Dicor dalam Sumur dengan 3 Sak Semen di Padang Pariaman

"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar utangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," terang Kapolres. 

Meski keduanya berteman, tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban. 

"Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa," tambah Kapolres.

Kini, Satria Juhanda alias Wanda harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Ia ditahan di Polres Padang Pariaman guna keperluan penyidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkini