Pasien Ditolak Rumah Sakit

Klarifikasi Dokter Jaga dan Dirut RSUD dr Rasidin Padang dalam Dugaan Kelalaian Pelayanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENOLAKAN BEROBAT: Ketua DPRD Padang, Muharlion saat mengunjungi rumah Desi Erianti, Sabtu (31/5/2025). DPRD Padang akan memanggil pihak RSUD Rasidin, Dinkes dan BPJS Padang buntut dari kasus Desi Erianti.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Klarifikasi Dokter dan Direktur RSUD dr Rasidin Padang terkait dugaan penolakan pasien bernama Desi Erianti warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Akibat dugaan penolakan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, pada Senin (2/6/2025).

Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanti menyebut Desi Erianti datang menggunakan transportasi online bersama keluarganya.

"Dia datang pakai Maxim bersama pihak keluarga, dan langsung dibawa ke IGD menggunakan kursi roda," jelas dr Desy.

Baca juga: Buntut Dugaan Penolakan Pasien, Fadly Amran Nonaktifkan 3 Pejabat Utama di RSUD dr Rasidin Padang

Dokter jaga malam itu, dr Pipit, mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat menerima pasien.

"Pasien langsung kami bawa ke tempat tidur dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital," ujar dr Pipit.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dirinya sempat menggali informasi keluhan dari pasien.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang, anggota Komisi IV, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanti beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati, serta perwakilan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Update Dugaan Penolakan Pasien di Padang, DPRD Panggil Pihak RSUD dr Rasidin untuk Klarifikasi

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Iskandar.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian dalam melakukan pelayanan yang berujung meninggalnya Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/5/25) lalu.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).

Baca juga: Fadly Amran Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, Jadikan Padang Sebagai Kota Sehat

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.

Halaman
12

Berita Terkini