Pasien Ditolak Rumah Sakit

Buntut Dugaan Penolakan Pasien, Fadly Amran Nonaktifkan 3 Pejabat Utama di RSUD dr Rasidin Padang

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemko Padang
PENOLAKAN PASIEN RS : Wali Kota Padang, Fadly Amran usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025). Pemko Padang nonaktifkan tiga orang pejabat utama di RSUD dr Rasidin Padang buntut dari kasus dugaan penolakan pasien. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian dalam melakukan pelayanan yang berujung meninggalnya Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/5/25) lalu.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Baca juga: Wali Kota Padang Fadly Amran Ajak Masyarakat untuk Pembumian Nilai Pancasila

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.

Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.

"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.

Baca juga: Update Dugaan Penolakan Pasien di Padang, DPRD Panggil Pihak RSUD dr Rasidin untuk Klarifikasi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.

“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved