TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang diduga terlibat judi togel di Jalan Nipah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku diamankan di Jalan Nipah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kedua pelaku diketahui berinisial AT (60) warga Kecamatan Lubuk Begalung, dan inisial BZ (46) warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada Senin (24/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Kata dia, untuk barang bukti yang diamankan adalah berupa satu kartu ATM, satu handphone merek OPPO A58, dan satu unit handphone VIVO Y81.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Atur Jadwal Sekolah Selama Ramadan, Libur dan Kegiatan Keagamaan Ditetapkan
"Kejadian berawal ketika tim Opsnal Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel yang dikerjakan oleh inisial AT," kata AKP Muhammad Yasin, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, jajaran Polresta Padang melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat lokasi adanya dugaan tindak pidana judi jenis togel tersebut.
Akhirnya, jajaran Polresta Padang dapat mengamankan pelaku berinisial AT beserta dengan barang bukti berupa satu unit handphone Hammer warna hitam.
Dikatakannya, handphone tersebut digunakan oleh pelaku inisial AT untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel.
Akhirnya didapatkan informasi atau pesan pengiriman nomor togel kepada pelaku berinisial BZ.
Baca juga: Hasil Indonesian Idol Season 13 Spektakuler Show 5: Anjelia Dom Harus Pulang
"Kita lakukan pengembangan dan diamankan pelaku berinisial BZ dengan barang bukti berupa kartu ATM, satu unit handphone OPPO dan VIVO Y81," katanya.
Atas kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kedua disangkakan Pasal 303 KUHP. Barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta rupiah, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)