TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pembentukan Dewan Pengupahan pascadikabulkannya gugatan Partai Buruh oleh Makhamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Kabid Tenaga Kerja Tanah Datar, Isma Efriyenti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi.
"Kalau terkait itu kita masih menunggu arahan dari Provinsi, jadi kita belum menetapkan atau membentuk Dewan Pengupahan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Penetapan UMK 2024, Pemkab Solok Ikuti Keputusan Gubernur Sumbar
Isma mengatakan pihaknya akan menetapkan UMK dan Dewan Pengupahan jika sudah ditetapkan Pemprov.
"Jika sudah ada instruksinya, maka kita akan siap menjalankan dan membentuk Dewan Pengupahan tersebut," ujarnya.
"Sebenarnya kita bisa untuk merapatkannya terlebih dahulu, tapi aturan kerap berubah-ubah jadi lebih baik kita tunggu aturannya pasti, baru kita jalankan," sambungnya.
Sementara itu, kata Isma, UMK di Kabupaten Tanah Datar masih sesuai dengan UMP, yaitu sebesar Rp2.840.000.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News