TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh menyamakan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) yang baru.
Dengan begitu artinya UMK Payakumbuh 2025 sebesar Rp2.994.193.
"Kita dari Pemko Payakumbuh tidak ada menetapkan UMK, kita mengikuti penetapan dari Pemprov," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa, Rabu (11/12/2024).
Diketahui, Gubernur Sumbar, Mahyeldi baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024.
Baca juga: POPULER SUMBAR: UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen dan Alasan Jambret Uang Wakaf karena Kebutuhan
Fatwa mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh tidak ada membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas UMK.
"Kita tidak ada membentuk Dewan Pengupahan, karena sudah lama tidak aktif maka tidak ada kita bentuk lagi," jelasnya.
Fatwa juga mengatakan untuk tahap awal pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait kenaikan UMP.
"Tentunya terlebih dahulu kita akan menyampaikan dan menginformasikan kenaikan UMP ini kepada pihak-pihak terkait, setelah itu bagaimananya akan kita bahas lebih lanjut," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News