Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen dan Alasan Jambret Uang Wakaf karena Kebutuhan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMP - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

TRIBUNPADANG.COM – Simak sejumlah berita populer Sumbar yang tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Ada berita tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Selanjutnya, pelaku jambret uang wakaf pembangunan masjid Jami' Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku bahwa uang yang dicurinya dipergunakan untuk memberikan uang belanja kepada anak-anaknya.

Baca berita selengkapnya berikut ini:

1 Tok! UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.994.193, Berlaku Mulai 1 Januari

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

Baca juga: Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih: Punya Kekayaan Rp1,96 Miliar, Punya Utang Rp201 Juta

UMP itu dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved