Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen dan Alasan Jambret Uang Wakaf karena Kebutuhan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMP - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47

Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.

Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.

2. Pengakuan Penjambret Uang Wakaf Masjid Jami Tarok Bukittinggi, Nekat Mencuri karena Kebutuhan

Pelaku jambret uang wakaf pembangunan masjid Jami' Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku bahwa uang yang dicurinya dipergunakan untuk memberikan uang belanja kepada anak-anaknya.

"Untuk uang belanja anak-anak sekolah," katanya berdasarkan keterangan video yang diterima TribunPadang.com, Selasa (10/12/2024).

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa pekerjaannya sehari-hari sebagai supit angkutan umum di kawasan Baso.

Ia juga mengaku bahwa setiap membawa angkutan umum kadang mendapatkan uang dan kadang tidak.

Pelaku menyebutkan total uang yang ia curi hanya sebanyak Rp553 ribu. Tidak sebanyak yang disampaikan oleh korban, yaitu sebanyak Rp3 juta.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved