Pilkada 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional 27 November

Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Adapun, penetapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan rencana ini dalam pertemuan di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional),” ujar Prasetyo seperti dilansir Kompas.com.

Prasetyo lantas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian, mengenai hal tersebut.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada 2024 Bukittinggi Sumbar Sukses Digelar

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, KPU memastikan pemerintah akan segera menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan."

"Jadi intinya, insya Allah 27 November nanti, seperti Pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," jelas Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Adapun, seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.

Calon yang terpilih tersebut akan memimpin pada periode 2024-2029 mendatang.

Sejauh ini, KPU mencatat ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 ini.

Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah.

 Setelah pemungutan suara selesai, akan dilanjut penghitungan suara dan rekapitulasi pada 27 hingga 10 Desember 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved