Pilkada 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional 27 November

Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Sebagai catatan, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal yang baru pada tahun 2024 ini.

Baca juga: KPU Sijunjung Sumbar Lantik 3115 Petugas KPPS, Ujung Tombak Pilkada 2024

Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. 

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Apabila pada 27 November 2024 juga diputuskan sebagai hari libur nasional, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah.

Yakni Pilkada, Natal, dan Cuti Bersama Natal saat 25-26 Desember mendatang.

Daftar Libur Nasional Tahun 2025

Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved