Pilkada 2024
Sambut Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional 27 November
Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Sebagai catatan, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal yang baru pada tahun 2024 ini.
Baca juga: KPU Sijunjung Sumbar Lantik 3115 Petugas KPPS, Ujung Tombak Pilkada 2024
Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Apabila pada 27 November 2024 juga diputuskan sebagai hari libur nasional, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah.
Yakni Pilkada, Natal, dan Cuti Bersama Natal saat 25-26 Desember mendatang.
Daftar Libur Nasional Tahun 2025
Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.