Peredaran Narkoba di Sumbar

Polres Lima Puluh Kota Sumbar Tangkap Pemilik dan Kurir Narkoba di Rumah Makan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Polres Lima Puluh Kota, Sumatera Barat mengamankan dua orang pelaku narkoba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah makan.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua pelaku yang berinisial DR (Dedi) dan RY (Rido).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berlokasi di dalam sebuah rumah makan.

Rumah makan tersebut berlokasi di Jorong Balai Cubadak, Kenagarian Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini diamankan dari kedua pelaku berinisial DR panggilan Dedi dan RY panggilan Rido. Tindak kejahatan ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lima Puluh Kota .

Baca juga: KPU Padang Targetkan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Rampung 7 November

Pengungkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /A /47 /XI /2024 /SPKT.Sat Resnarkoba/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 November 2024.

Kapolres Lima Puluh Kota , AKBP Syaiful Wachid, mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berhasil dilakukan pada Minggu (3/11/2024).

Disebutkannya, terhadap pelaku diamankan pada pukul 01.30 WIB oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lima Puluh Kota .

"Awalnya diterima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya adanya peredaran narkotika di Kenagarian Taram, Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumbar," ujar AKBP Syaiful Wachid, Rabu (6/11/2024).

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Jorong Balai Cubadak, Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumbar.

Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers 2024: Tantangan Ekonomi dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku Dedi dan Rido. Hasilnya, diamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening.

Selanjutnya, diamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dua butir pil ekstasi warna bening, satu unit timbangan digital warna silver, dan uang tunai Rp 600 ribu rupiah.

Barang bukti lainnya beberapa lembar plastik klip bening, satu sedotan yang bagian ujungnya diruncingkan, satu kotak kecil warna hitam, satu unit handphone merek VIVO warna biru, dan satu unit handphone merek INFINIX warna abu-abu.

AKBP Syaiful Wachid menjelaskan, keterangan dari pelaku bernama Dedi mengaku mendapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari seseorang bernama panggilan Wiwi yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca juga: Simulasi Makan Siang Bergizi untuk 500 Siswa SDN 02 Lubuk Buaya Padang, Bentuk Generasi Cerdas

"Barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku langsung menjemputnya secara langsung oleh panggilan Dedi, pada Jumat tanggal 1 November 2024," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini