Barang bukti tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku bernama Dedi, dan hasil dari penjualan tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang bernama Wiwi.
Sedangkan Rido merupakan kurir yang dalam penjualan diduga narkoba jenis sabu milik pelaku Dedi. "Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota ," ujar AKBP Syaiful Wachid.
Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)