Peredaran Narkoba di Sumbar

Polres Lima Puluh Kota Sumbar Tangkap Pemilik dan Kurir Narkoba di Rumah Makan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku bernama Dedi, dan hasil dari penjualan tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang bernama Wiwi.

Sedangkan Rido merupakan kurir yang dalam penjualan diduga narkoba jenis sabu milik pelaku Dedi. "Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota ," ujar AKBP Syaiful Wachid.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini