TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Muhajir Muslim, menyatakan pentingnya mengusut tuntas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan setelah tujuh ASN setempat dinyatakan sebagai tersangka akibat menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon.
Ia menyebut dalam aturannya, sebenarnya ASN harus netral, dengan tidak menunjukkan sikap keberpihakan di depan umum.
Sebagai Ketua DPRD Muhajir mengaku tidak bisa mengintervensi kasus yang sudah sampai tahap penetapan tersangka tersebut.
"Saya berharap seluruh unsur dan pihak bisa mengawal proses hukum selanjutnya," tuturnya saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Ekonomi Sumbar Tumbuh 4,33 Persen, Plt Gubernur: Tidak Buruk, Namun Juga Tidak Bagus
Kejadian ini menurutnya juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, agar bisa tetap profesional di bidangnya.
Lebih lanjut, Muhajir menilai penetapan tersangka pelanggaran ASN ini, secara tidak langsung sudah mencederai proses demokrasi dan Pilkada Kota Pariaman.
Bahkan ia menilai penetapan tersangka ini tidak mengganggu atau mencoreng wajah pemerintahan Kota Pariaman meski sudah jelas melakukan pelanggaran netralitas.
Hanya saja, sebagai ketua, Muhajir tetap mendukung semua keputusan pemerintah yang berjalan sesuai dengan regulasi.
Tetapi, ia tetap berharap dalam konteks Pilkada Badunsanak, seluruh persoalan ini menurutnya harus diselesaikan dengan bijak mengacu regulasi yang ada.
Baca juga: Modus Komplotan Pencuri Motor di Padang: Jual Minyak Goreng Siang Hari, Maling Motor Malamnya
"Saya memaklumi kejadian ini, karena semua berjalan sesuai regulasi," ujarnya.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Ketujuh ASN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas oleh Gakumlu lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Roberia mengaku, sejak semalam ia sudah mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka ini.
"Perihal perkembangan terbaru itu maka saya sejak semalam sudah perintahkan jajaran untuk aktif mencari kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi dari jajarannya, karena saat ini Robe sedang berada di Jakarta, mengawal proses transisi kementerian.
Baca juga: BPS: 178,28 Ribu Warga Sumbar Menganggur, Dari 100 Angkatan Kerja 6 Pengangguran
"Yang pastinya, saya akan kawal semua proses hukum sampai selesai," ujar Direktur Harmonisasi Undang-undang Kemenkumham RI tersebut.
Dikutip dari berita sebelumnya, Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menjadi tersangka pelanggaran netralitas ASN karena memihak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama gakumlu (Jaksa dan Bawaslu) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024).
Rinto menyebut hasil gelar perkara ini menunjukkan adanya indikasi dari para ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Tindakan ini terlihat dari unsur formil dan materil yang sudah dilakukan pihaknya, melalui batang bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan keterangan dari saksi.
Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
"Dari 10 orang yang kami lakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Ketujuh orang ini berdasarkan bukti yang ada melakukan penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk melakukan pertemuan.
Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 31 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.
"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendri, mengatakan setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.
Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap atau tidak lengkap.(*)