Kabupaten Pesisir Selatan

Niat Hati Laporkan Penganiayaan, Pria di Pesisir Selatan Terciduk Bawa Narkoba ke Kantor Polisi

Pengedar narkoba datang ke Polsek Koto XI Tarusan sambil bawa diduga sabu di dalam mobilnya. Awalnya pelaku datang ke Kantor Polsek XI Tarusan denga..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Inisial RR yang diamankan Polsek Koto XI Tarusan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (1/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengedar narkoba datang ke Polsek Koto XI Tarusan sambil bawa diduga sabu di dalam mobilnya.

Awalnya pelaku datang ke Kantor Polsek XI Tarusan dengan tujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, petugas kepolisian menemukan sejumlah paket sedang hingga kecil narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, pada Minggu (1/9/2024).

Diketahui pelaku berinisial RR (41) wiraswasta yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek XI Tarusan, AKP Donny Putra, mengatakan bahwa diamankan barang bukti sebanyak paket sedang dan enam paket kecil.

"Pelaku ini merupakan pengedar dan juga pemakai. Dia menjual barang haram diduga narkoba jenis sabu, dan juga dipakai untuk dirinya sendiri," kata AKP Donny Putra, Senin (2/8/2024).

Awalnya Polsek XI Tarusan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Anggota DPRD Bukittinggi Ibra Yasser Minta Maaf Usai Rendahkan Profesi Wartawan

Kata dia, pelaku berinisial RR ini merupakan orang yang pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama sebelumnya atau residivis kasus narkoba.

"Lalu didapatkan infotmasi dari personel piket SPKT Polsek XI Tarusan bahwasanya inisial RR datang ke kantor pada pukul 19.00 WIB," ujar AKP Donny Putra.

Inisial RR datang ke Polsek XI Tarusan menggunakan kendaraan satu unit mobil sedan Toyota Twincam warna hitam BA 1996 GR.

AKP Donny Putra menyebutkan inisial RR datang dengan tujuan untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Namun, petugas Reskrim melakukan penggeledahan badan dan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

"Hasilnya, kota dapati enam paket kecil narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok," katanya.

Petugas juga mendapati empat paket sedang diduga narkoba jenis sabu di dekat dasbor depan sebelah kiri yang disimpan dalam kotak rokok.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rekannya berinisial U.

"Selain barang bukti diduga narkoba jenis sabu, disita juga barang bukti satu unit mobil sedan Toyota, aatu unit handphone Realme 5 Pro, dan uang tunai Rp300 ribu rupiah," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved