TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Seorang pemuda berinisial Y (21) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 bulan, berinisial A.
Korban, warga Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB - 16.00 WIB.
"Pelaku telah kita lakukan penahanan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Simpang Empat, Sabtu (13/7/2024).
Dijelakan, informasi awal diperoleh dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat terkait adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Geger! Warga Bukittinggi Temukan Mayat Lansia Membusuk di Kamar, Berawal Bau Tak Sedap
“Dari hasil pemeriksaan dokter pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Kemudian pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
“Sekira pukul 21.00 WIB, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta melakukan olah tempat kejadian perkara yang akhirnya berhasil mengungkap peristiwa tersebut.
Selanjutnya pukul 22.30 WIB Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Suardi berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Baca juga: Jelita Donal Raih Suara Terbanyak di TPS Bupati Pasaman Barat pada PSU DPD Sumbar
Ditambahkan, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris menyatakan pihaknya menindaklanjuti bersama paman korban atas nama Dimas yang membawa korban dalam pelaksanaan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar didampingi penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat pada Jumat (12/7/2024) kemarin.
"Dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian anak dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil autopsi oleh tim forensik RS bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban," katanya.
Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan hasil autopsi maka tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban.
Serta mengangkat anak dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai.
Baca juga: TPS Tempat Bupati Pasaman Barat Memilih Sepi, Hanya 49 Pemilih yang Hadir
Sehingga anak terjatuh telungkup di permukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.