Penganiayaan Anak

Nenek Aniaya Cucu di Padang Bebas, Korban Dirawat oleh Orang Tua Laki-laki

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan yang viral di media sosial saat berada di Polsek Koto Tangah, Jumat (3/3/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perkara nenek yang menganiaya cucunya berakhit damai setelah adanya pertemuan antara pihak keluarga.

Video adanya penganiayaan seorang bocah viral di media sosial, dimana pelakunya adalah nenek kandungnya sendiri.

Penganiayaan ini terjadi di atas kendaraan angkutan umum, dimana pelaku mencubit, menarik teling, dan manjambak rambut cucunya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial YY (47) dan korban berinisial MR (10) berhasil ditemukan oleh Polsek Koto Tangah pada Jumat (3/3/2023).

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Polresta Padang untuk ditangani oleh PPA Satreskrim Polresta Padang.

Baca juga: Kasus Nenek Aniaya Cucu di Angkot Padang Berujung Damai, Korban dan Pelaku Dimediasi

Orang tua laki-laki dari anak korban penganiayaan oleh neneknya sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (4/3/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah ada pertemuan dari pihak keluarga.

"Atas permintaan dari kelaurga, pelapor meminta meminta untuk mengadakan pertemuan keluarga untuk dilakukan mediasi," kata Ipda Yanti Delfina, Senin (6/3/2023).

Kata dia, Polresta Padang menyediakan tempat dan fasilitas untuk dilaksanakannya mediasi dalam perkara dugaan penganiyaan ini.

Ia mengatakan, juga hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.

"Pelapor ingin menyelesaikan masalahnya di sini (Polresta Padang). Hasil dari mediasi yang dilakukan, anak ini dikembalikan kepada orang tua laki-laki atau ayahnya," kata Ipda Yanti Delfina.

Baca juga: Cucu Korban Penganiayaan Nenek Alami Trauma, Kini Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Padang

Ipda Yanti Delfina menyampaikan, walaupun anak yang menjadi korban penganiayaan telah diserahkan kepada orang tuanya, akan tetap dilakukan pengawasan dari DP3AP2KB.

"Untuk pelaku telah dipulangkan kepada keluarganya dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini